Home / HUKUM & KRIMINAL / LAHAN TOWER SUTET MILIK PLN TEMUKAN TITIK TERANG

LAHAN TOWER SUTET MILIK PLN TEMUKAN TITIK TERANG

# Sejumlah Saksi Membenarkan, Sebelumnya Lahan itu Milik Saudara Suprin Alias Jangguk.

# Jangguk mengakui, bahwa Lahan Miliknya Telah Dijual Pada Pihak PLN.

Laporan Nopiriadi

GEMAS-LAHAT

Dengan dihadiri dan disaksikan oleh 3 unsur Pimpinan Kecamatan (Tripika) Lahat, yakni Kapolsek Kota Lahat, Camat Kota Lahat dan pihak Koramil 405/01 serta perwakilan dari Kodim 0405/Lahat yang dihadiri Kasdim, Mayor. Agus Salim, para perangkat Desa Selawi dan juga utusan dari Satreskrim Polres Lahat, maka persoalan penghambatan pembangunan Tower Saluran Tegangan Tinggi (Sutet) milik PT. PLN yang muncul dari oknum masyarakat berinisial DDA yang notabenenya mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut, kini menemui titik terang.

Kejelasan ini timbul, setelah tiga warga yakni Thamrin selaku pemilik sah lahan sebelum dijualkan kepada Suprin alias Jangguk, Sarma pemilik sah lahan yang berbatasan langsung dengan lahan (Tepat di mana lokasi Tower Suitet dibangun) yang dibeli oleh Jangguk, dan juga Suprin sendiri selaku pemilik sah dan menjual lahan tersebut kepada pihak PLN. Ketiga saksi ini dengan lugas dan tegas memberikan keterangan di hadapan para pihak dan awak media pada Senin (13/5/19) dalam pertemuan yang dipusatkan di Kantor Desa Selawi, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Usai mendengarkan pendapat para pihak dan para saksi, Kepala Desa Selawi, Kecamatan Lahat, Jemmy Marcos yang juga bertindak sebagai mediator penyelesaian sengkteta lahan tersebut meminta, agar para pihak turun langsung ke lokasi lahan tersebut guna menyaksikan lebih jelas keterangan para saksi.

“Sayangnya, dari sekian banyak undangan yang hadir di sini dan ikut dalam forum ini, tidak satupun yang mengaku perwakilan dari pihak DDA. Padahal DDA selaku pengklaim lahan itu, sudah kita undang untuk mendengarkan dengan jelas keterangan para saksi yang juga di hadapan pihak Tripika, Polres Lahat dan Kodim. Namun terlepas dari hadir atau tidaknya DDA, proses penegakan kebenaran ini harus berjalan, karena Tower Sutet ini merupakan proyek nasional yang juga objek vital negara”, tutur Jemmy di hadapan forum.

Di lokasi, dengan tidak mengurangi dan menambahkan keterangan lain, tiga saksi yang dimaksud kembali menjelaskan bahwa lahan itu sudah dipastikan bukan milik DDA dan berdasarkan sejarah lahan itu sah milik Jangguk yang dijualnya kepada pihak PLN.

“Setahu saya, lahan yang saya jual kepada Jangguk ini tepat berbatasan dengan pohon ini (Sebuah pohon karet). Ke sebelah kanan batang karet, jika dilihat dari bagian atas, maka itu milik DDA. Lalu ke bagian bawah (Lokasi tepat di mana tapak Tower Sutet dibangun) itu sudah saya jual sama Jangguk sejak belasan tahun lalu. Nah untuk ke bagian kiri jalan menuju lokasi pembangunan Tower Sutet itu lahan milik Sarma. Tapi perkara sudah dijual dengan pihak PLN, itu saya tidak tahu lagi, karena lahan itu sudah saya jual kepada Jangguk”, terang Thamrin di lokasi, sambil menunjukkan batas-batas lahan yang jualnya kepada Jangguk dan batas dengan Sarma.

Senada dengan keterangan Thamrin, Sarma juga mengakui bahwa batas lahan yang dijualkan Thamrin pada Jangguk itu adalah sebuah pohon karet yang ditunjuk dan dipegang oleh Tahmrin dan Jangguk.

“Nah, ke arah bawah itulah lahan Thamrin yang dijualnya pada Jangguk. Lahan milik saya adalah mulai dari pagar yang dipasang oleh DDA itu, sampai ke sini (Batas dengan Jangguk) dan melebar ke arah sebelah kiri itulah lahan milik saya”, sebut Sarma.

Atas keterangan yang dipaparkan oleh Thamrin dan Sarma, Jangguk juga tak menampik hal itu. Bahkan dirinya merasa heran, kenapa DDA bisa mengakui kalau lahan yang saya jual ke PLN itu adalah milik DDA.

“Sesuai keterangan para saksi lainnya juga, mulai dari batang karet perbatasan dengan lahan DDA dan Sarma itu, ke bagian bawah, itu milik saya dan sudah saya jual kepada pihak PLN”, terang Jangguk yang didengar juga oleh Kasdim o405/Lahat, Kapolsek Kota Lahat dan para pihak lainnya termasuk dari pihak PLN dan masyarakat yang ikut menyaksikan keterangan itu.

Menyikapi keterangan berbagai pihak dan para saksi, Royan Fujianto, S. Com selaku Tim Pembebasan Lahan Tower Sutet PLN sangat mengapriasiasi wujud kooperatif berbagai pihak yang terkait dalam hal sengketa lahan pembangunan Toer Sutet milik PLN ini.

“Karena kita sudah sama-sama tahu dan menyaksikan keterangan para saksi, bahwa lahan ini memang benar tidak mengganggu lahan DDA yang mengklaim itu. Maka kami sebagai pihak PLN sangat mengharapkan agar pihak pekerja segera melanjutkan pembangunan tapak Tower Sutet ini. Karena Tower Sutet ini merupakan objek vital Nasional yang sudah menjadi target negara dalam memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Kepada pihak Jararan Kodim 0405/Lahat dan Polres Lahat kami juga mengharapkan agar dapat membantu pengamanan selama proses pembangunan Tower Sutet dilaksanakan. Untuk itu kami selaku pihak PLN juga berterima kasih atas bantuan pihak desa, kecamatan TNI dan Polri yang ikut membantu kegiatan ini”, ungkap Royan.

Karena pagar yang dipasang oleh pihak DDA itu adalah lahan Sarma dan merupakan jalan menuju lokasi pembangunan Tower Sutet, maka Sarma bersama pihak-pihak lainnya membongkar paksa pagar kawat duri tersebut, guna kepentingan bersama.

Sepulang dari lokasi pembangunan Tower Sutet itu, Kepala Desa Selawi dan Perangkatnya membuat berita acara kegiatan tersebut yang juga ditandatangani oleh pihak TNI dan Kepolisian serta pihak-pihak terkait lannya, sebagai dasar pembenaran dan penguatan hukum yang menerangkan bahwa lahan itu memang benar milik Jangguk yang telah dijualya pada pihak PLN.

Sekedar informasi, bahwa sebelum perkara ini mencuat letak titik pusat pendirian tapak Tower Sutet milik PLN itu memang direncanakan terletak di lahan sah milik DDA. Akan tetapi, karena proses negosiasi penggantian atau pembelian lahan antara pihak PLN dan DDA itu tidak menemukan kesepakatan, maka pihak PLN berinisiatif untuk memindahkan letaknya ke lahan milik Jangguk yang juga dibelinya dari Thamrin.

Kendati demikian, DDA dikabarkan masih bersikukuh mengakui jika lahan di mana pemindahan tapak Tower Sutet di lahan milik PLN yang dibeli dari Jangguk itu juga miliknya, padahal pemindahan lokasi tersebut sudah bergeser beberapa meter dari lahan milik DDA. Dengan demikian, maka proses pembangunan tapak Tower Sutet itu, terhalang oleh klaim lahan oleh DDA.

Editor : Ivi Hamsyah

Check Also

Jum’at Berkah, Tim Relawan YM-BM Barbagi Nasi Kotak di Pasar Lama

Author: Nopi LAHAT, GmS – Ratusan porsi nasi kotak dibagikan oleh tim relawan Yulius Maulana …