Laporan : Repi
GEMAS – PAGARALAM
Bukannya bertobat memohon ampun atas dosa dan khilaf dimasa lalu. Malah mencoba mengedarkan narkotika jenis ganja, akibatnya berurusan dengan aparat hukum.
Tertangkap tangan membawa ganja, dua kurir diamankan ke Mapolres, Kota Pagaralam, Senin (13/05/2019).
Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Aji SIK MSi mengatakan, pada Hari sabtu tanggal 11 mei 2019 sekira pukul 22:00 Wib kemarin, telah tertangkap tangan 2 (dua) orang Laki-laki membawa ganja atas nama Dedek Saputra Bin Suryana (17) warga Gang Cerah Alam RT/RW 019/004, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan dan Muhamad Saputra Bin Isnanto (16) Warga Kampung Purwosari RT/RW 006/002 Kelurahan Bringin Jaya Kecamatan, Pagaralam Utara.
“Saat dilakukan penggeledahan di temukan 2(dua) paket yang diduga narkotika jenis ganja bruto 854 gram,dengan rincian 1(satu) paket dengan berat bruto 402 dan
1 (satu) paket dengan berat bruto 452 gram,” terangnya.
Dikatakan Trisaksono, Kedua kurir tersebut Saat ini diamankan di Mapolres Pagaralam.
“BB dan TSK kita amankan ke Mapolres Pagaralam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pagaralam Iptu Regan Kusuma Wardani, Sik menuturkan, walaupun bulan puasa masih tetap terus melakasanakan pemberantasan dan penindakan.
“Rencananya ganja tersebut akan diedarkan di Pagaralam.”sebutnya.
Bulan puasa tidaklah jadi hambatan bagi pihaknya untuk melakukan atau mengamankan para pelaku kejahatan.
“Alhamdulillah kita berhasil mengamankan dua tersangka.( TSK ) kurir ganja sementara satu bandar Ganja.initial R masih DPO,” Ungkapnya.
Editor : Ivi Hamzah