Home / LAHAT / PELAKU PERCOBAAN PEMERKOSAAN DIAMANKAN POLRES LAHAT

PELAKU PERCOBAAN PEMERKOSAAN DIAMANKAN POLRES LAHAT

Laporan : Ron

GEMAS – LAHAT

Dalam beberapa minggu belakangan ini, Satreskrim Polres Lahat berhasil mengungkap dan mencatat sejumlah kasus pelecehan seksual terhadap perempuan. Baik itu yang masih tergolong anak-anak, maupun perempuan dewasa di Bumi Seganti Setungguan ini.
Seperti yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mulak Ulu, Kabupaten Lahat pada hari Minggu tanggal 28 April 2019 lalu, misalnya. Predator kaum hawa berinisial PPA (39) yang tercatat sebagai warga Desa Lesung Batu, Kecamatan Mulak Ulu telah dilaporkan oleh SF (34) warga Desa Datar Balam yang berprofesi sebagai perawat, ke Unit Reskrim Polsek Mulak Ulu atas dugaan percobaan perkosaan terhadap dirinya.

Dengan didampingi saksinya bernama Saputra (46) dan Sri Warta (30), saat melapor SF menceritakan, bahwa pada hari Minggu tanggal 28 April 2019 sekira jam 09.40 WIB terduga PPA telah mendatangi rumahnya di desa datar balam yang kala itu SF sedang sendirian di rumah. Setiba di rumah SF, terduga PPA langsung masuk dan memeluk korban dari depan.
Dalam kondisi fikiran yang tengah dikuasai nafsu syetan, terduga PPA juga (Maaf) menciumi muka korban. Korban SF pun langsung memberontak dan berusaha melepaskan diri dari pelukan terduga dan menendangi terduga. Sambil menjerit jerit berteriak minta tolong, korban SF  terus berontak dan akhirnya terjatuh ke lantai.
Saat terjatuh, tubuh korban SF mengenai meja dan kursi hingga memecahkan toples yang ada di atas meja, bahkan tangan kanan korban mengalami luka lecet. Setelah korban terjatuh di lantai, pelaku PPA terus berusaha memeluk korban dan (Maaf) meremas buah dada korban. Dengan sisa tenaga yang ada, korban SF terus memberontak untuk melepaskan diri dari pelukan dan pegangan tangan terduga PPA sambil terus berteriak minta tolong.

Alhasil teriakan korban didengar oleh saksi Sri Warta, yang langsung masuk ke dalan rumah korban SF. Setelah melihat saksi masuk ke rumah korban, maka terduga PPA melepaskan pelukan dan pegangannya di tubuh korban. Terduga PPA kemudian langsung ke luar rumah korban dan melarikan diri dengan mengunakan sepeda motor miliknya.
Atas kejadian itu, korban SF didampingi dua orang saksi langsung melaporkan Pian ke Polsek Mulak Ulu dengan nomor LP/B- 01/1V/2019/SS/Res LHT/Sek Mulak ulu tgl 28 April 2019, yang diduga telah melanggar Pasal 285 KUHP Jo 53 KUHP.
Mendapat laporan tersebut, pihak Unit Reskrim Polsek Mulak Ulu langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga PPA dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan visum terhadap korban SF, memeriksa saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan dan menangkap terduga.

“Tersangka telah ditangkap pada hari ini. Dan sekarang pelaku serta Barang Bukti (BB) berupa pakaian korban dan pecahan toples sudah diamankan di Mapolres Lahat, guna menangani hukum lebih lanjut”, terang Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap, SIK melalui Kasubbag Humas, Iptu. Sabar. T yang disampaikan staffnya, Aiptu. Lispono dalam release laporan, Kamis (9/5/19) via pesan WhatsApp Ponselnya.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Diduga Kecelakaan Kerja, Karyawan Tambang Batubara di Gumay Talang Meninggal Dunia Mengenaskan

Author: Nop   LAHAT, GmS – Sekira pukul 22.00 pada Rabu tanggal 13 November 2024 …