Laporan : Repi
GEMAS – PAGARALAM
Tika dan Riko terdakwa yang menjadi otak pembunuhan Poniyah dan anaknya Selvi yang terjadi pada Desember tahun lalu, dengan mayat keduanya dihanyutkan ke sungai Lematang, kini rabu (08/05) menjalani sidang perdana.
Terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 338 Jo 55.340 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.
Dakwaan dibacakan secara bergantian oleh ,Mahendra dan Gabriel, SH, pada sidang dakwaan di pengadilan negeri Pagaralam dengan majelis Hakim Muhammad Martin Helmy, didampingi Agung Hartarto dan Raden Anggara Kurniawan, selaku Hakim anggota.
Suami korban, Hermansyah berharap, agar terdakwa dihukum mati, karena tindakan para terdakwa sangat keji dan biadab.
“Saya minta tersangka untuk dihukum mati saja, agar setimpal dengan nyawa anak dan isteri saya.”pintanya.
Untuk menjaga proses persidangan, nampak puluhan anggota Polres Pagaralam berjaga jaga di sekitar kantor Pengadilan .
Dan untuk mengingatkan kembali, peristiwa maut ini dilatarbelakangi hutang piutang antara pelaku dengan tersangka, ketiga pelaku diamankan di tempat penampungan karena akan bekerja ke luar negeri.
Editor : Ivi Hamzah