Laporan : Ilham
GEMAS – PAGARALAM
Dinas Perindustrian Perdagangan dan koperasi (Disperindagkop) Pagaralam akan menindak tegas pedagang yang nakal. Hal ini di ungkapkan oleh PLT Kepala Dinas Perindagkop Gindo Simanjuntak SST MM saat di konfirmasi di Kantor Perindakop, Kota Pagaralam, Selasa (07/05/2019).
Plt. Kepala Dinas Perindagkop Gindo Simanjuntak SSt MM mengatakan, bagi pedagang nakal (mencampuri bahan makanan dengan zat pormalin atau pewarna yang mengandung racun) akan ditindak tegas sampai ke ranah hukum.
“Karena seperti pada tahun lalu ada satu diantara pedagang mie kuning yang mengandung pormalin langsung kita cabut izin usahanya,” kata dia.
Dikatakan Gindo, Berharap untuk tahun ini tidak ada kejadian seperti tahun lalu lagi.
“Maka apabila ada pedagang kedapatan yang mencampurkan zat racun atau pormalin ke dagangannya akan kita cabut juga izin usahanya serta langsung ke ranah hukum,” jelasnya.
Gindo menghimbau, bagi pedagang warung di rumah atau mini market untuk memeriksa dagangan yang sudah tidak layak jual lagi.
“Saya menghimbau agar pedagang mini market atau pedagang warung di rumah agar bisa pisahkan dan musnahkan saja dagangan yang tidak layak jual lagi itu,” ungkapnya.
Editor : Ivi Hamzah