Laporan : Ron
GEMAS – LAHAT
Apa boleh buat, diduga karena telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebuah sepeda motor jenis Honda Verza dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 4011 EU bernomor mesin MH1KC5214DK101419 dan nomor rangka KC52E-1101798. Maka Marta (29) yang tercatat sebagai warga Desa Muara Lingsing Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kikim Selatan pada Kamis (2/5/19) sekira pukul 03.30 WIB. Tersangka Marta diamankan petugas saat sedang berada di Desa Sukaraja Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat.
Informasi dihimpun, pada hari Minggu tanggal 23 September 2018 sekira jam 23. 45 WIB di sebuah acara persedekahan warga Desa Pagar Jati Kecamatan Kikim Selatan telah terjadi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Jenis Honda Verza Nopol BG 4011EU yang dilakukan oleh tersangka yang belum diketahui identitasnya. Atas kejadian itu, menimbulkan kerugian pada korban Sutanto (50), selaku Kades Pagar Jati Kecamatan Kikim Selatan mengalami sebesar Rp. 10.000.000. Oleh kerabat korban, Anwar (26) peristiwa langsung dilaporkannya ke Polsek Kikirm Selatan dengan nomor laporan LP/B–11/IX/2018/SS/RES LHT/TGL 24 September 2018.
Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap, SIK didampingi Kapolsek Kikim Selatan, AKP. Maulana melalui Kasubbag Humas, Iptu. Sabar. T yang direlease oleh Staff Humas, Aiptu Lispono membenarkan adanya peristiwa penangkapan terhadap tersangka Marta.
“Berdasarkan keterangan saksi-sakisi dan bukti petunjuk, maka pada Hari Kamis Tanggal (2/5/19) sekira pukul 03.30 WIB tersangka diamankankan petugas di Desa Sukaraja Kecamatan Kikim Tengah”, kata Lispono dalam release yang disampaikannya pada Kamis (2/5/19)
Saat dilakukan introgasi, lanjut Lispono, tersangka mengakui telah melakukan pencurian motor tersebut. Bahkan motonya telah digadaikan oleh Agus yang sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kemudian tersangka dan Barang Bukti (BB) sebuah sepeda motor janis Honda Verza dibawa ke Polsek Kikim Selatan, guna dilakukan penyiddikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian”, sebut Lispono.
Editor : Ivi Hamzah