Laporan : Ron
GEMAS – LAHAT
Diduga hendak kabur saat diminta menunjukkan Barang Bukti (BB) kejahatannya, tersangka Pencurian dengan Pemberatan (Curat) seekor kerbau di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, SH alias Tukak (38) terpaksa dilumpuhkan petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat dengan timah panas (Peluru). Tindakan tegas ini dilakukan oleh petugas, karena tersangka tidak mengindahkan beberapa kali tembakan peringatan ke udara, sekitar pukul 19.30 hari Jumat tanggal 26 April 2019 lalu.
Informasi terhimpun, sebelumnya pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 lalu sekira jam 17.00 WIB, bertempat di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, tepatnya di sebuah pondok di kebun milik Janawi (69) warga Desa Lebak Budi, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan telah terjadi tindak pidana pencurian seekor kerbau milik Janawi.
Menurut Janawi, kejadian berawal sekira jam 17.00 WIB, saat itu dirinya menaruh dan mengikatkan tali kerbau miliknya tersebut di tiang pondok. Kemudian sekira jam 17.30 WIB, ia pulang ke rumahnya dengan meninggalkan 1 ekor kerbau miliknya di kebun tersebut. Kemudian sekira jam 20.30 WIB, Janawi kembali lagi ke pondok kebun miliknya. Setibanya di kebun, sontak saja ia terkejut saat mendapati kerbau miliknya sudah tidak ada lagi di tempat ia menaruhnya alias hilang. Akibat kejadian tersebut, Janawi mengalami kerugian sekitar Rp.25.000.000.
Oleh Janawi, kejadian itu dilaporkannya ke Kantor Polres Lahat dengan Nomor Laporan LP/B- 82 / IV / 2019/SS/RES LHT, TGL 19 April 2019. Tentang Pencurian dengan Pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana. Saat melapor, Janawi ditemani dan disaksikan oleh Pakam (55) yang berprofesi sebagai petani dan beralamat di Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
“Kami minta laporan kami dapat tindaklanjuti, sesuai hukum yang berlaku”, harap Janawi di hadapan petugas.
Mendapat laporan tersebut, maka petugas Satreskrim Polres Lahat langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, pada hari Jum’at tanggal 26 April 2019 sekira jam 19.30 WIB, satu tersangka SH alias Tukak yang tercatat sebagai petani di Desa Talang Sejemput Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat berhasil ditangkap saat tersangka sedang berada di Lapangan Seganti-Setungguan (Eks.MTQ) kawasan Kota Lahat.
Dari hasil introgasi petugas, tersangka Tukak mengaku dalam melakukan pencurian kerbau tersebut, ia bersama dengan HRM (46) yang merupakan seorang pedagang di Jalan Aspol Kalijamin, Kelurahan Pagar Agung RT/RW 01/01 Kecamatan Lahat. Mendengar pengakuan itu, petugas kemudian langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka HRM yang bertempat di Kelurahan Gunung Gajah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Tak butuh waktu lama, HRM juga berhasil diringkus di rumahnya.
Selanjutnya setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, anggota Opsnal Satreskrim Polres Lahat melakukan pencarian terhadap barang bukti. Disayangkan, pada saat diminta untuk menunjukan barang bukti itu, tersangka Tukak berusaha untuk melarikan diri. Tak ingin hasil tangkapannya kabur begitu saja, anggota opsnal Satreskrim Polres Lahat kemudian memberikan tembakan peringatan ke arah udara sebanyak 2 kali, namun tetap diabaikan oleh tersangka.
Melihat gelagat tersangka Tukak yang tak kooperatif, kemudian petugas melakukan tembakan terarah dan terukur, untuk melumpuhkan tersangka. Selanjutnya, kedua tersangka langsung diamankan untuk di proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dari “Nyanyian” HRM dan Tukak, pencurian ini juga melibatkan PRF (30) seorang petani di Desa Perangai Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat dan FTR (25) yang juga seorang petani asal Desa Perangai Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat. Kedua nama tersebut, saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Lahat.
Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap, SIK didampingi Kasat Reskrim melalui Kabubbag Humas, Iptu. Sabar. T yang disampaikan staffnya, Aiptu. Lispono membenarkan adanya peristiwa pencurian kerbau dan penangkapan terhadap 2 dari 4 orang tersangkanya.
“Dua dari empat tersangka sudah diamankan, dan 2 lainnya masih dalam pengejaran petugas. Sementara barang bukti berupa seekor kerbau seharga 25.000.000, sebuah mobil Suzuki Pick Up warna hitam dengan Nopol BG 9335 EA, Nomor Rangka MHYESL415CJ-230046, Nomor Mesin G15AID-846124 serta uang tunai sebesar satu juta rupiah telah diamankan di Mapolres Lahat, guna pemeriksaan lebih lanjut”, terang Lispono dalam Press Releasenya pada Minggu (28/4/19).
Editor : Ivi Hamzah