Laporan : Ferdy
GEMAS – LAHAT
Galian Gol’C yang beroprasi di wilayah Kecamatan Pulau Pinang, masih saja ditemukan sejumlah tambang yang tak mengantongi izin resmi dari pemerintah terkait. Tepatnya di Desa Karang Dalam Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat. Senin, (22/04/19).
Hal tersebut diungkap Doni, sala satu karyawan PT. BLE yang berada dilokasi saat disambangi awak media sabtu, (20/04/19) terkait aktivitas penambangan tersebut mengaku, kalau pihaknya mengklaim sudah memiliki izin resmi dari pemerintah terkait, untuk melakukan aktivitas penambangan dilokasi tersebut.
Kalau Indra, dijelaskan Doni, yang diduga sebagai pelaksana PT.BLE dilapangan, dirinya tidak berbicara banyak terkait keberadaan Indra tersebut.
“Indra ke Palembang, dikarenakan ada keperluan diluar kota”, jelasnya singkat.
Terlihat, memang ada aktivitas penambangan sambung Doni, namun itu bukan lah pihaknya yang melakukan kegiatan penggalian tersebut. Walaupun lokasinya tak jauh bersebelahan dengan lokasi yang dimiliki oleh PT.BLE, yang diketahuinya aktivitas tersebut dilakukan oleh PT.BRU.
“Kalau tidak salah yang melakukan galian tersebut PT.BRU”, ungkapnya.
Kendati begitu, dilokasi galian tidak ditemukan pemasangan papan informasi izin, yang duga aktivitas penambangan dilokasi tersebut tak kantongi izin resmi dari pemerintah terkait alias (bodong).
“Lokasi penggalian tersebut, bukan lah milik PT.BLE”, beber Doni.
Dipaparkanya lagi, terkait kepemilikan lahan serta penanggung jawab aktivitas penambangan dilokasi tersebut, ia juga kurang tau.
“Aku kurang paham nian siape pemilik sekaligus penanggung jawab penggalian dilokasi yang bersebelahan dengan tempat ia bekerja tersebut”, ujarnya. terkesan menutup-nutupi.
Terpisah, Ir. H. Tulus Santoso, MT Kepala UPTD Regional IV Provensi Sumatera Selatan Kabupaten Lahat saat dikonfirmasi awak media ditempat senin, (22/04/19) mengatakan, pihaknya telah terjun langsung ke lokasi pada jum’at, (12/04/19) dan memang pihaknya mendapati adanya aktivitas penggalian.
Namun, kegiatan penggalian tersebut sambung Tulus, pihaknya bertemu langsung dengan Chan PT.BRU di lokasi galian, yang diduga dan diketahui Chan merupakan penanggung jawab penggalian di lokasi tersebut.
“Ia menggali hanya membuat jalan di dalam tambang saja, tidak mengeluarkan (mengangkut) material tersebut ke luar wilayah (galian) terang Chan saat itu dilokasi kepada pihaknya”, jelas Tulus.
Lagi-lagi, pihaknya dikejutkan atas laporan material tersebut diangkut menggunakan Dum Truck besar yang berkapasitas berat dari tempat galian yang sebelumnya ia ke lokasi pada jum’at lalu.
“Setau saya, Chan PT.BRU menggali dilokasi tersebut hanya untuk membuat jalan, selebihnya tidak menjual apa lagi mengangkut material ke luar wilayah galian. Dan justru sebaliknya, ia baru tau jika di lokasi ada aktivitas yang mengangkut material-material tersebut ke luar wilayah galian”, jelasnya, ke awak media.
Dijelaskanya lagi, terkait izin armada angkutan dan megenai dampak lingkungan, pihaknya hanya mengeluarkan Izin Usaha Penambangan dan Pengolahan saja. Untuk itu, menurutnya, silahkan konfirmasi ke pihak terkait Dinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten Lahat dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat.
“Untuk urusan izin angkutan serta dampak lingkungan disekitar akibat galian tersebut, langsung saja tanya ke DISHUB dan DLH Kabupaten Lahat”, anjurnya, senin, (22/04/19) di ruanganya.
Edithor : Ivi Hamzah