Home / LAHAT / WARGA MERAPI DAN ARAHAN KELUHKAN LAPORANYA MANDEG DI POLRES LAHAT

WARGA MERAPI DAN ARAHAN KELUHKAN LAPORANYA MANDEG DI POLRES LAHAT

Laporan : Tim Gemas

GEMAS – LAHAT

Diduga kesal laporannya mandeg di penyidik Satreskrim Polres Lahat, warga Desa Merapi dan Desa Arahan kini hampir putus asa. Pasalnya, kelakuan dari oknum penegak hukum yang dianggap begitu lambat dalam meyelesaikan permasalahan, terutama dalam hal pengerusakan dan peyerobotan lahan diduga milik warga oleh PT. Musi Hutan Persada(MHP) masih berbuntut panjang dan belum ada peyelesaianya.
Karena dinilai warga tak ditindaklanjuti, maka Ramli selaku perwakilan dari masyarakat dua desa tersebut terpaksa mengambil langkah lain dengan cara melaporkan peyidik dan Kapolres lahat ke Propam Polda Sumatera Selatan pada Kamis Tanggal 04 April 2019 kemarin. Laporan tersebut, langsung diterima oleh Aipda Doni Agustian.

Dalam laporan tersebut, Ramli mengatakan bahwa laporanya sejak tahun 2014 sampai sekarang masih dibekukan di Polres Lahat. Menurutnya, walaupun telah berulang kali ditanyakan, tetapi tetap saja tidak ada tinda lanjutinya.

“Saya tidak akan berhenti, selagi kasus ini belum selesai”, ungkap Ramli dengan nada semangat yang mengebu-gebu saat awak media menemuiya di kediamanya di Jalan Kopel Tangsi Kota Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Jumat (5/04/19).

Diceritakannya, sebelumnya ia bersama Tim Jejak Kasus beberapakali mempertanyakan perihal laporanya yang lansung di terima Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap, SIK sendiri. Saat itu, kata Ramli, ia bersama Timnya, juga menunjukan surat dari Bareskrim Mabes Polri, yang meminta kepada Kapolda Sumsel dan Kapolres Lahat untuk menindaklanjuti laporanya, dengaan cara memanggil pelapor dan terlapor serta pengawas internal Polda untuk melakukan gelar pelkara, guna mendapatkan kepastian hukum.

“Sayangnya, saat itu Kapolres Lahat beralasan ada pekerjaan lain yang tidak bisa ditinggal. Kemudia Kapolres mengarahkan kami untuk menemui Kasat Reskrim, AKP. Satria. Ketika bertemu, Kasat Reskrim menjelaskan tentang laporan polisi yang meyangkut penangkapan dan penahanan terhadap 3 orang warga, bahwa saya ini bulanlah penerima kuasa yang legal, karena bukan pengacara”, bebernya.

Sedangkan meyangkut laporannya sendiri, kata Ramli, Kasat Reskrim menyebut bahwa itu merupakan perkara perdata, maka prosesya harus melalui pengadilan.

“Saya tidak bisa terima apa yang dijelaskan oleh Kasatt Reskrim Polres Lahat itu, karena selain peyerobotan, sebelumya terjadi pengrusakan terhadap tanam tumbuh milik warga. Yang jelas tertuang dalam BAP”, tutupya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP. Satria saat dimintai tanggapan terkait adanya laporan warga ke Propam Polda Sumatera Selatan ini, Satria menyarankan agar redaksi media ini mengkonfirmasikannya ke Kapolres atau Wakapolres Lahat saja. “Kalu soal ini konfirmasi ke Kapolres atau Waka saja”, jawab Satria, singkat.

Nyaris di saat yang bersamaan, kendati juga belum membalas pesan di WA, namun Wakapolres Lahat, Kompol. Budi Santoso, SIK bisa dikonfirmasi via telepon.

“Kalau masalah itu, Kapolres yang berwenang menjawabnya”, tutur Budi.

Kapolres Lahat sendiri, saat dikonfirmasi mengaku tak akan menghalangi bagi siapa saja yang berniat ingin melaporkan kepolisian. Kendati demikian, Kapolres juga mengaku telah memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Termasuk Ramli, sudah beberapa kali bertemu dengannya untuk meminta laporannya ditindaklanjuti.

“Silahkan saja, setiap orang berhak untuk melaporkan terhadap pelayanan kepolisian yang dianggap belum maksimal. Tugas kita polisi memberikan pelayanan terbaik, tentunya kita akan menjawab dengan langkah-langkah yang telah diambil oleh Polres Lahat. Untuk pelapor saudara Ramli juga telah beberapa kali bertemu langsung dengan kapolres untuk percepatan proses aduannya”, jelas AKBP. Fery Harahap, SIK via WhatsAppnya.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Diduga Kecelakaan Kerja, Karyawan Tambang Batubara di Gumay Talang Meninggal Dunia Mengenaskan

Author: Nop   LAHAT, GmS – Sekira pukul 22.00 pada Rabu tanggal 13 November 2024 …