Home / M ENIM / TAK TERIMA NAMANYA DICEMARKAN AWAK MEDIA INI LAPORKAN KE POLISI

TAK TERIMA NAMANYA DICEMARKAN AWAK MEDIA INI LAPORKAN KE POLISI

Laporan : Dedi S

GEMAS – MUARAENIM

Merasa dicemarkan nama baiknya di media sosial Facebook, Iman Danu Sartika jurnalis Advokasi.com laporkan akun Facebook DeWa Cinta Kmu ke SPKT Polres Muara Enim, Senin (26/03/2019) tadi malam.

Hal tersebut dikarenakan pemilik akun Facebook DeWa Cinta Kmu memposting di grup Kelakar Jeme Kite kalau wartawan Iman Danu Sartika udah nyoba m*m*k janda.

Sontak saja akibat kejadian tersebut banyak yang menelpon pelapor untuk menanyakan perihal kebenaran status yang di posting tersebut. Karena merasa kesal dan namanya di cemarkan, Iman Danu langsung melaporkan pemilik akun tersebut ke SPKT Polres Muara Enim.

“Awalnya saya sama sekali tidak mengenal terlapor, terlapor tiba-tiba mengirim gambar ke saya, didalam gambar tersebut ada seorang perempuan dan seorang laki-laki, nah saya tidak mengetahui siapa laki-laki yang ada di gambar tersebut, kalau perempuan memang saya kenal, tapi sudah lama dan tidak ada hubungan sama sekali, terakhir bertemu sekitar bulan Febuari 2018 lalu,” terang Danu, Selasa (26/03/2019).

Masih kata Danu, yang membuat dirinya kesal, setelah mengirim gambar terlapor sedikit marah, dan tiba-tiba memposting status kalau dirinya wartawan yang sudah nyoba (maaf) m*m*k janda di grup Kelakar Jeme Kite yang ada di Facebook.

“Nah disitu saya kesal, saya sudah meminta terlapor agar menghapus postingan tersebut tapi tidak di indahkan oleh terlapor, hingga pada puncaknya sekitar pukul 21.00 wib saya melaporkan pemilik akun tersebut ke Polres Muara Enim, dengan nomor : STTLP/ 89/ III/ 2019/ SUMSEL/ POLRES MUARA ENIM. Kita berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas masalah ini,” paparnya.

Sementara, Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kasatreskrim Polres Muara Enim, Akp Wiliam Herbansyah SIK mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan korban, saat ini pihaknya tengah mencari informasi tentang pemilik akun Facebook tersebut.

“Ya sudah masuk, saat ini sedang kita selidiki, disini jika terbukti terlapor akan kita kenakan pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan kurungan maksimal 4 tahun penjara,” ujarnya.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Dukung Keberhasilan Rehabilitasi DAS, Bukit Asam (PTBA) Ikut Menandatangani Piagam Menoreh

Rilis : SMSI MUARA ENIM, Gemasriwijaya.net – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) turut menandatangani Piagam …