Laporan : Tim Gemas
GEMAS – LAHAT
Saat penandatanganan berita acara kesepakatan antara PT MHP dan Warga dua Desa Arahan dan Gedung Agung, pihak perusahaan dan Polres tidak mau tanda tangan dengan alasan yang tidak jelas.
Menurut warga ; sejak ditandatanganinya Kesepakatan pada tgl 21 April 2016 yang ditandatangani BAP.DPD.RI, Kementerian LHK, Kementerian ATR dan Pertanahan, Pemprop Sumsel, Pemkab Lahat, PT. Musi Hutan Persada dan Perwakilan Masyarakat, terhadap lahan seluas 81,3 hektar yang dinyatakan diluar kawasan hutan atau yang terletak pada Areal Penggunaan Lain (APL) agar dikembalikan kepada masyarakat oleh Pemkab Lahat.
Hampir tiga tahun molornya pengembalian lahan oleh Pemkab Lahat kepada masyarakat, diduga kuat akibat oknum oknum Yang telah mengabaikan hasil Kesepakatan tanggal 21 April 2016.
Sementara Bupati Lahat Cik Ujang, yang berhasil ditemui awak media bersama perwakilan warga Hafis Dahlan.Cs diruang kerjanya jum’at 15 Maret 2019, Bupati kembali berjanji kepada warga, bahwa masalah ini akan diselesaikan minggu depan, beliau juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyelesaian kasus ini.
“Akan kita usahakan penyelesaian kasus ini, namun akibat padatnya kegiatan Bupati yang tidak bisa ditunda”,ucapnya.
Editor : Ivi Hamzah