Home / LAHAT / ASNAWI LAPORKAN AR KE POLISI DIDUGA MEMBERIKAN KESAKSIAN PALSU

ASNAWI LAPORKAN AR KE POLISI DIDUGA MEMBERIKAN KESAKSIAN PALSU

 

Laporan : Tim Gemas

GEMAS – LAHAT

Perkara sengketa tanah dalam sidang dugaan penyerobotan lahan milik keluarga Dahlian, warga Desa Talang Sawah Kecamatan Lahat Selatan oleh PT.AP (Artha Prigel) beberapa waktu yang lalu. Dimana, telah diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat. Namun, kini kembali timbul permasalahan baru alias berbuntut panjang.

Asnawi, (74) warga Desa Talang Sawah dimana tempat tinggalnya yang tak jauh dari rumah Arsal tersebut. terlihat kembali mendatangi kantor Polres Lahat dan didampingi oleh pengacara muda Firnanda, SH. CLA. yang mengaku, ingin mencari kebenaran dan keadilan karena ucapan Arsal benar-benar bohong, dan itu didukung dengan keterangan saksi-saksi serta bukti yang telah dipegangnya.

“Arsal, yang merupakan sala seorang saksi yang dihadirkan PT.AP untuk membela perusahaan sawit tersebut, dan pada saat di persidangan ia menyebut nama saya (Asnawi) selaku pemilik lahan (tanah) sengketa dihadapan Majelis Hakim Pengadilan dan pengunjung sidang. Padahal, saya tidak memiliki lahan di lokasi yang di maksud Arsal tersebut. Artinya, Arsal telah berbohong saat sidang yang sebelumnya telah disumpah oleh Majelis Hakim”, tutur Asnawi, saat ditemui awak media usai memberikan laporan ke SPKT Polres Lahat pada senin, (18/03/19).

Diuraikan lagi Asnawi, kicauan Arsal diketahui berawal ketika anaknya membaca koran harian dan berita di media online lokal. Selain itu, ia bertemu dengan Anggota LSM Lingkar Merah Putih Nasional (LMPN) DPC Kabupaten Lahat, yang memberitahukan dengan jelas perihal berita yang dibaca anaknya tersebut.

“Makanya, setelah mengetahui kebohongan Arsal waktu itu saya memberanikan diri untuk hadir sebagai saksi di persidangan selanjutnya. Dan menguraikan fakta serta mengungkap kebohongan kesaksian Arsal, dihadapan Majelis Hakim Pengadilan serta para pengunjung sidang”, terang Asnawi.

Ditambahkan Firnanda, kedatangan ia dan team ke Polres Lahat tersebut untuk mendampingi kliennya AS. Karena, perkara sidang tanah telah ketuk palu. Hal ini, menyangkut dugaan kebohongan Arsal saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim dan pengunjung sidang.

“Penyebab itulah, klienya ingin meminta bantuan hukum kepada saya demi menegakan kebenaran dan keadilan hukum, sesuai dengan UU yang berlaku di negara yang kita cintai ini”, tegas Firnanda pengacara muda tersebut.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP. Satria Dwi Darma, S.I.K. saat dihubungi membenarkan, dimana pihaknya telah menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi dari Asnawi bernomor LP.B / 44 / III / RES LAHAT / POLDA SUMSEL dalam perkara Keterangan Palsu, Pasal 242 KUHP Ayat 1.

“Tapi, saat ini pihaknya masih akan mendalami, serta untuk mempelajari kasus tersebut”, jelasnya.

Terpisah, Humas PN Lahat Dicky Syarifudin, SH. MH. yang juga sebagai Anggota satu majelis hakim pada saat sidangan perkara sengketa lahan (tanah) tersebut, ketika dikonfirmasi awak media, ia tidak mau berkomentar banyak.

“Terkait hal tersebut, saya No Coment rekan-rekan”, jawabnya singkat ke awak media.

Edithor : Ivi Hamzah

Check Also

Diduga Kecelakaan Kerja, Karyawan Tambang Batubara di Gumay Talang Meninggal Dunia Mengenaskan

Author: Nop   LAHAT, GmS – Sekira pukul 22.00 pada Rabu tanggal 13 November 2024 …