Laporan : Ganda
GEMAS – EMPAT LAWANG
Dua spesialis pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan petugas reskrim Polsek Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, keduanya yakni Didin Supriyanto (31) dan Arif Hariadi (23) keduanya merupakan warga Kabupaten Lahat.
Arif dan Didin (tersangka,red) diamankan petugas ditempat berbeda. Dimana petugas terlebih dahulu menangkap Arif pada Kamis (14/3) sekitar pukul 14:00 WIB di Cafe desa Wono Rejo Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat, dari nyanyian Arif keesokan harinya petugas langsung mengamankan Didin Jumat (15/3) sekira pukul 03.00 WIB didesa Batu Nedeng Kecamatan Peseksu Kabupaten Lahat.
Ditempat Penangkapan Didin ini petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX nopol BG 5473 ES hasil curiannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, tersangka berikut barang bukti langsung digiring petugas ke Mapolsek Tebing Tinggi.
Dari data petugas kepolisian, aksi yang dilakukan kedua tersangka ini terjadi pada Rabu (13/3) sekitar pukul 02.30 WIB di jalan Lintas Sumatera depan SPBU Tebing Tinggi Talang Banyu Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
Kejadian berawal saat kedua tersangka melakukan aksinya dengan cara masuk kedalam gudang, setelah berhasil masuk kedua tersangka langsung mengambil sepeda motor yang berada didalam gudang yang kemudian langsung kabur.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Ismail saat dikonfirmasi membenarkan adanya dua tersangka yang berhasil diamankan.
“Ya, saat ini kedua tersangka yakni AH dan DS sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas,” katanya Jum’at (15/3).
Masih dikatakan Ismail, tertangkapnya kedua tersangka ini berkat adanya laporan dari korbannya yakni Legino (23) Desa Tanjung Kupang Baru Kecamatan Tebing Kabupaten Empat Lawang yang masuk kedalam Polsek Tebing Tinggi.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, lanjut Ismail. Pihak dari Polsek Tebing Tinggi langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedai tersangka.
“Kedua tersangka diamankan didua tempat berbeda, sebelumnya kita mengamakan tersangka AH dan keesokan harinya mengamankan tersangka DS,” jelasnya.
Saat ini kedua tersangka sudah berada di sel sementara Mapolsek Tebing Tinggi. “Atas ulahnya kedua tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman diatas 5 tahun pidana,” tegasnya.
Editor : Ivi Hamzah