Laporan : Tim Gemas
GEMAS – LAHAT
Ratusan masyarakat Desa Pagar Batu Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat, menggelar aksi unjuk rasa di halaman depan kantor Pemda Lahat. Senin (11/3/19).
Kedatangan massa yang mengatasnamakan Forum Pemuda-Pemudi Pagar Batu dan Serikat Petani Pagar Batu ini, menuntut agar pihak PT Artha Prigel yang bergerak di bidang pertanian kelapa sawit, mengembalikan lahan milik mereka yang telah habis izin ushanya.
Koordinator aksi Febri (39), dalam orasinya mengatakan bahwa ijin usaha yang dimiliki oleh PT. Artha Prigel telah habis pada tahun 2018 yang lalu. Maka dari itu dirinya meminta kepada pemerintah daerah agar mencabut Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Artha Prigel.
“Kami minta kepada Bupati Lahat Cik Ujang dan Haryanto untuk mencabut HGU perusahaan itu dan kembalikan lahan kepada masyarakat Desa Pagar Batu,” Teriaknya.
Ada seluas 180,36 hektar lahan adat yang menurut mereka telah di olah dan ditanami seperti pohon Kopi, Karet, Durian dan Sawah oleh para orang tua mereka dahulu, namun di ambil alih oleh PT. Artha Prigel pada tahun 1993 dengan ganti rugi secara tak adil.
“Pada 26 tahun yang lalu mereka (PT. Artha Prigel) masuk ke desa kami dan melakukan penggusuran pada malam hari tanpa ganti ruga yang jelas, dan banyak warga kami di intimidasi karena pada masa itu masa orde baru,” Jelasnya.
Menanggapi tuntutan warga Desa Pagar Batu, Wakil Bupati Lahat Hariyanto SE. MM. bersama SKPD dan Ketua DPRD Lahat menggelar pertemuan di ruang Off room Pemda Lahat. Dalam pertemuan tersebut pihaknya berusaha untuk mencarikan jalan keluar bagi kedua belah pihak.
“Nanti kami akan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari titik temu, agar permasalah lahan ini segera selesai,” Ujar Hariyanto singkat.
Editor : Ivi Hamzah