Laporan : Tim Gemas
GEMAS – LAHAT
Penduduk masyarakat Kabupaten Lahat kini sudah diasuransikan oleh Pemerintah, maksud dari asuransi disini ialah uang kematian bagi masyarakat, yang dulu pernah di laksanakan pada zaman kepemimpinan Syaifudin Aswari Bupati Lahat sebelumnya, namun perbedaannya, dulu dana kematian dikelolah oleh pihak ketiga atau organisasi keagamaan namun sekarang dikelolah oleh pihak Jasa Raharja Putra.
Asuransi jiwa atau program santunan kematian tahun 2019 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat ini tertera dalam surat edaran Bupati Lahat nomor : 400/94/III/2019 tertanggal 11 Maret 2019 yang ditanda tangani langsung oleh Bupati Lahat Cik Ujang,SH.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi guna mengambil santunan kematian tersebut ialah, Foto Copy KTP dan KK yang bersangkutan (Warga yang meninggal), Foto Copy KTP dan KK Ahli Waris, Akta Kematian yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lahat, menyerahkan laporan kepolisian bagi yang meninggal kecelakaan lalu lintas dan menyerahkan LK I yang telah disediakan dimana halaman pertama diisi dan disahkan oleh instansi terkait dan kedua diisi bagian keterangan ahli waris oleh instansi berwenang (terlampir).
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) H.Mulus Akbar Melalui Kasubag Keagamaan dan masyarakat Idham Kholid Anshory mengatakan, masyarakat atau ahli waris dari yang meninggal harus melengkapi berkas tersebut dan menyerahkan nya secara langsung ke kantor kesra Pemda lahat. Seterusnya pihaknya akan memberikan berkas tersebut ke Jasa Raharja Putra serta pencairan dana santunan tersebut cair antara 7 hingga 14 hari kerja.
“Jika di desa langsung saja menghubungi kaur desa setempat guna meminta surat keterangan meninggal dunia dan langsung menyerahkan nya ke bagian kesra pada hari kerja,” jelasnya.
Jika ada masyarakat, lanjutnya yang belum memenuhi syarat maka belum akan diterima sampai mereka melengkapi data-data serta persyaratan yang telah ditulis dalam surat edaran Bupati Lahat tersebut.
“Untuk besaran santunan sendiri, jika meninggal karena sakit dan lain-lain akan mendapatkan santunan senilai RP. 2.050.000 dan bagi masyarakat yang meninggal karena kecelakaan akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 4.100.000.” terang Idham, Senin (11/03).
Editor : Ivi Hamzah