Laporan : Tim Gemas
GEMAS – LAHAT
Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Kikim Selatan (Kimsel) berhasil mengamankan Sobirin (38) laki-laki tak jelas, karena alamatnya berpindah-pindah yang diduga kuat sebagai pelaku utama pencabulan terhadap seorang Bunga (Nama samaran) anak perempuan dibawah umur, yang masih menginjak umur lima tahun tinggal di sebuah desa dalam Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat.
Hal itu dikatakan Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap. SIK. M.Si melalui Kapolsek Kimsel, Iptu. M. Maulana didampingi Kanitres, Ipda. Hendra Tri Siswanto. SH saat disambangi media ini tadi sore, Selasa (5/3/2019) di ruang kerjanya.
Ditambahkan Maulana, penangkapan Pelaku berawal dari laporan yang disampaikan orang tua korban, dengan LPB/03/III/2019/Sumsel/Res Lahat/Sek Kimsel, tgl 04 Maret 2019 kepada Anggotanya yang sedang piket.
“Setelah kami pelajari, dalam melakukan persetubuhan atau melakukan pencabulan dasar terhadap anak perempuan di bawah umur masuk dalam pelanggaran kasus yang tertuang dalam pasal 81 (1) (2), 82 (1) (2) UU RI No.1 th 2016 Tetang perubahan kedua atas UU RI No.23 th 2002 Tentang perlindungan anak,” jelas Kapolsek yang dalam minggu banyak ungkap kasus kriminal.
Bahkan, terangnya, kejadian itu telah dikoordinasikan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sareskrim Polres Lahat. Untuk lebih lanjut, telah diamankan juga barang bukti Akta Kelahiran dan Pakaian Korban serta telah diperiksa saksi Ibu Korban dan seorang tetangga korban.
Dibeberkan Kapolsek, kejadian bejat itu kemarin siang sekira 12.00 WIB, berawal pelaku mengajak Bunga (korban) menonton televisi ke rumah korban. Tidak menaruh curiga dan percaya, ajakan itu disetujui orang tua korban.
“Berselang waktu hampir tiga jam, orang tua korban datang ke rumah pelaku untuk menjemput pulang korban yang terlihat sedang tidur. Sementara pelaku sedang menonton televisi,” ujarnya.
Setiba di rumah dan setengah jam kemudian, sambungnya, korban menangis keasakitan dan ditanya ibunya, korban mengaku jika telah dicabuli oleh pelaku, lalu ia mengecek kondisi kelamin korban. Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan ulah bejat pelaku ke Polsek Kimsel.
Tak membuang waktu lama, atas perintah Kapolsek kepada Kanitres yang juga Dantim Buser mengeluarkan siasat menyuruh orang tua korban untuk memancing pelaku bertemu dengan alasan kepentingan bisnis. Begitu ketemu, dengan mudah tanpa perlawanan, pelaku digiring masuk sel tahanan Polsek.
“Pelaku bejat berpikir tak sehat itu, saat diintrograsi mengakui semua perbuatannya, yang telah dua kali melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban,” pungkas Kapolsek.
Author : Ivi Hamzah