Home / M ENIM / TIGA PEMUJA NARKOBA DIBEKUK POLRES MUARAENIM

TIGA PEMUJA NARKOBA DIBEKUK POLRES MUARAENIM

 

Laporan : Dedi S

GEMAS – MUARA ENIM

Kerjakeras pihak Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muara Enim yang terus-menerus melakukan pemberantasan peredaran dan penggunaan Narkoba di wilayah hukum Bumi Serasan Sekundang (Kabupaten Muara Enim), patut diacungi jempol. Pasalnya, dalam kurun waktu beberapa hari saja, Polres Muara Enim kembali berhasil menangkap para pemuja barang haram tersebut.

Tak tanggung-tanggung, kali ini diamankan 3 orang tersangka yang kuat diduga pengguna dan pengedar Narkoba jenis Shabu. Yakni Weddy Andizar (35) yang tercatat sebagai warga Jalan H. Pangeran Danal, Kelurahan Muara Enim Kampung III, Kecamatan Muara Enim. Kabupaten Muara Enim. Kemudian Dadan Kuswana (28) seorang petani dari Dusun II, Panca Mulya Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin , serta Joni Aupriatna (23) yang masih berstatus sebagai pelajar ber alamat di Desa Muara Enim Kampung III, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Informasi dihimpun, dari ketiga tersangka petugas menemukan dan mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 22 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 28,20 gram, dua unit telepon genggam, sebuah timbangan digital warna hitam dan satu bungkus plastik klip bening.

Kapolres Muara Enim, AKBP. Afner Juwono, SH, SIK, MH melalui Kasubbag Humas Polres Muara Enim, Ipda. Yarmi membenarkan

adanya peristiwa pengangkapan terhadap ketiga tersangka ini pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2019 sekira pukul 14.00 wib.

“Benar, telah diamankan tiga orang laki laki, karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang diduga narkotika jenis sabu di rumah yang beralamat di Jalan H. Pangeran Danal, Kampung III, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim. Kabupaten Muara Enim”, ujar Yarmi via pesan singkat di WhatsApp (WA)nya.

Penangkapan ini lanjut dia, bermula setelah adanya informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa saudara Weddy Andizar CS sering melakukan jual beli narkotika tersebut. Berdasarkan info itu, Satres – Narkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Setelah dipastikan adanya info tersebut…, alhasil personil kita langsung dapat mengamankan dan melakukan pemeriksaan pada badan dan rumah tersebut. Kemudian ditemukan BB sebagaimana tersebut di atas. Kemudian tersangka dan BB dibawa ke Satres – Narkoba untuk di proses sesuai hukum yang berlaku”, tutupnya.

Editor : Ivi Hamsyah

Check Also

Pertamina Digugat Rp10 Miliar: Warga Terjajah, Lingkungan Tercemar, Ekosistem Hancur

Author : Nopi   MUARAENIM, GmS – Kebocoran pipa minyak Pertamina di kawasan Lembak dan …