Laporan : Tim Gemas
GEMAS – LAHAT
Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satreskrim Narkoba) Polres Lahat telah berhasil mengungkap ladang ganja seluas 1 hektar pada Jumat (8/2/19) di seputar Desa Gelung Sakti, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, dengan tersangka Herliansyah alias Anca (36) sebagai penjaga kebun, Yayan Ibu Soleh (38) merupakan petani sekaligus sebagai penanam daun haram tersebut. Sementara Dodi Irawan (33), adalah penjual daun ganja siap edar. Ketiganya tercatat sebagai warga Desa Gelung Sakti, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat.
Informasi menyebutkan, pengungkapan ladang ganja ini berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor : LP/A – 22/II/2019/Sumsel/Res Lahat, Tertanggal 08 Februari 2019, pada Hari Jumat Tanggal 08 Februari Jam 03.00 Wib, dengan Barang Bukti (BB) 390 batang tanaman ganja di lahan seluas 1 hektar, 1 paket sedang diduga ganja berat 13,44 gram, 2 paket kecil diduga ganja 3,86 gram dan 1 bungkus plastik kecil biji ganja seberat 2,82 gram.
Adapun kronologis penangkapan tersangka, sesuai perintah Kapolres Lahat tanggal 4 Pebruari 2019 untuk dilakukan penyelidikan bahwa diduga ada tanaman ganja di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selanjutnya Sat Narkoba melakukan penyelidikan pada hari Jumat tanggal 8 Pebruari 2019 sekira jam 03.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan tiga orang tersangka tersebut yang kedapatan menyimpan diduga daun ganja yaitu Yayan 1 paket sedang, Dodi menyimpan 2 paket kecil dan satu bungkus plastik kecil biji ganja.
Dari hasil introgasi lisan di lapangan, para tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut didapat dari kebun ganja yang mereka tanam di kebunnya yang terletak lebih kurang 1 kilometer dari rumahnya. Dari keterangan itu, anggota Satres-Narkoba mendatangi TKP bersama mereka di Desa Gelung Sakti pada koordinat -3’56’48”,103’14’55”,727om dan Koordinat -3’56’47”,10314’55”,735om ditemukan ladang ganja yang tertutup di semak belukar.
Kapolres Lahat, AKBP. Fery Harahap, SIK membenarkan adanya peristiwa pengungkapan ladang ganja seluas 1 hektar dengan BB 390 batang ganja dan penangkapan terhadap para pelaku yang kedapatan menyimpan dan memiliki sejumlah paketan daun haram tersebut.
“Setelah dihitung, keseluruhannya berjumlah 390 batang. Adapun bibit ganja didapat dari Yuyun warga Desa Gelung Sakti Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat, yang sekarang masih masuk DPO kita”, jelas Kapolres yang dikenal dekat dengan para awak media ini.
Selanjutnya, lanjut Fery, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satres-Narkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum lebih lanjut terhadap tersangka. Dalam kasus ini, pihaknya sudah membuat Laporan Polisi Model A, mengamankan 3 tersangka, menyita BB pohon ganja dan tiga buah HP.
“Kita juga telah meminta keterangan dari para saksi dan tersangka, menyusun rencana proses menuntaskan dan melengkapi mindiknya. Lalu kita lakukan koordinasi dengan Kabag Wasidik, berkoordinasi dengan JPU dan mengirim BN ke Labfor Cabang Palembang”, tutupnya.
Editor : Ivi Hamzah