Home / HUKUM & KRIMINAL / TRANSAKSI SHABU DI KEBUN WARGA, AA DIKERANGKENG

TRANSAKSI SHABU DI KEBUN WARGA, AA DIKERANGKENG

Laporan : Dedi. S

GEMAS-MUARAENIM

Diduga bandar shabu-shabu asal Desa Karang Raja Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Muara Enm, Jum’at (18/01/19) pukul 03.30 WIB.

Tersangka adalah Adi Aprizal (34), terbukti memiliki barang bukti 16 (enam belas) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 22,01 gram, juga ikut disita 1 (Satu) unit handphone merk Nokia warna biru untuk pengembangan.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Kasatres Narkoba. AKP Darmawan melalui Humas M Yarmi mengungkapkan, tertangkapnya tersangka berawal adanya informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa di dalam kebun milik warga yang terletak di Kampung II Desa Karang Raja Kecamatan Muara enim Kabupaten Muara Enim, sering terjadi adanya aktifitas jual beli narkotika yang dilakukan oleh tersangka.

Dari info tersebut, personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan langsung melakukan pencarian tempat yang dimaksud,(TKP). Pada pukul 02.30 wib Kamis malam Jumat, personil Satresnarkoba berhasil menemukan tempat dan mengetahui kebun milik warga tersebut.

“Langkah-langkah yang kita lakukan adalah, melakukan pemantauan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah didapat informasi bahwa sasaran (tersangka) ada di dalam pondok kebun tersebut, personil langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan pada badan dan tempat tersebut. Kemudian ditemukan Barang Bukti (BB) sebagaimana tersebut diatas. Selanjutnya, tersangka dan BB dibawa ke Sat Resnarkoba untuk diproses sesuai hukum yang berlaku”, tandasnya.

Editor : IVI HAMSYAH

Check Also

FUJB Ajak Masyarakat LLG Ciptakan Kampanye Damai

Author : SMSI LUBUKLINGGAU – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Lubuklinggau, mengajak semua umat …