Laporan : Tim Gemas
GEMAS – LAHAT
Dalam rangka mensukseskan Pemilu Serentak (Pilpres dan Pileg) Tahun 2019, Panwascam Pulau Pinang akan bersinergi ke semua pihak-pihak yang terkait. Dan serta melibatkan partisipasi masyarakat yang di mana telah di atur dalam Pasal (94 UU No.07 Tahun 2017), untuk bersama-sama dalam mengawasi (pencegahan) yang kemungkinan terjadinya pelanggaran serta sengketa dalam peroses Pemilu Serentak tersebut.
Deni Afrizal, Ketua Panwascam Pulau Pinang saat di jumpai awak media pada Selasa, (08/01/19) di tempat menjelaskan, untuk tahapan kegiatan Panwascam saat ini, masih dalam tahapan pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Bisa di lihat, yang di mana pemasangan (APK) oleh team para calon-calon cukup tertib di wilayah kita, dan hingga saat ini belum ada laporan pelanggaran (APK) yang kita temukan”, urai Ketua Panwascam Pulau Pinang selasa, (08/01/19).
Di harapkan ke depan, sambung Deni, semua pihak untuk bisa mematuhi peraturan-peraturan yang telah di atur dan di sepakati, dalam tahapan-tahapan penyelenggaraan kegiatan Pemilu tersebut.
“Kami Panwascam Pulau Pinang akan menindak tegas jika nantinya di temukan pelanggaran-pelanggaran di wilayah kami, baik pelanggaran kampanye ataupun di temukan pelanggaran tahapan kegiatan yang lainnya”, tegasnya.
Senada, Angga L.D, Panitia Pengawas Lapangan (PPL) Desa Karang Dalam Ulu mengatakan, untuk kegiatannya saat ini, masih dalam tahapan kegiatan kampanye.
Dengan itu, lanjutnya, ia sebagai (PPL) harus aktip dalam mengawasi kemungkinan-kemungkinannya, terjadi pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) khusus di desanya tersebut.
“Ke depan, karena peroses Pemilu ini masih cukup lama, kami menghimbau semua pihak untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam Pemilu. Untuk itu di harapkan semua pihak agar bisa, mematuhi dan menghormati peraturan-peraturan yang di tetapkan oleh Panwaslu”, pungkasnya ke pewarta selasa, (07/01/19).
Edithor : Ivi Hamzah