Laporan : Dedi S
GEMAS – MUARAENIM
Begitu malang nasib dialami Mawar (Bukan nama sebenarnya). Pasalnya, warga RT 14 Desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul. Kabupaten Muara Enim yang berusia 18 tahun ini, menjadi korban pengancaman dan pemerasan setelah dirinya disetubuhi oleh Mustam (27) yang tercatat sebagai warga Gang Bangka RT. 02 RW. 01, Kelurahan Pasar Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.yang diduga adalah pacarnya sendiri, Kamis (03/01/2019).
Peristiwa menyedihkan yang terjadi di Desa Tegal Rejo RT 14 Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim ini, terungkap setelah pada hari Rabu tanggal 2 Januari 2019, sekitar jam 14.00 wib, Polsek Lawang Kidul berhasil mengungkap kasus Pengancaman dan pemerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP.
Kapolres Muara Enim, AKBP. Afner Jowono, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lawang Kidul, AKP. Imanuhadi, SIK mengatakan, pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2017, sekira pukul 19.30 wib, pelaku dan korban berhubungan pacaran, dan sehingga akhirnya pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan intim (Hubungan layaknya suami istri) pada Mawar pacarnya.
Karena korban takut dengan ancaman pelaku, akhirnya korban menuruti kehendak setan yang merasuki fikiran pelaku. Lalu pelaku mendokumentasikan hubungan intimnya dengan cara difotonya dan di videokan, serta membuat tato tulisan nama Mustam di atas vagina (Alat kemalunan) korban.
Setelah itu, pelaku memanfaatkan foto bugil tubuh korban dan video hubungan intim korban serta tato yang dibuatnya menjadi alat untuk mengancam dan memeras korban untuk meminta uang. Bermodal video syur dan photo tersebut, perbuatan pelaku sudah sering kali dilakukannya terhadap korban. Baik meminta uang maupun melakukan hubungan intim, sampai akhirnya pelaku memeras korban lagi untuk yang ke sekian kalinya meminta uang kepada korban.
“Nah, karena uang yang diberikan korban tidak sesuai dengan keinginan pelaku, lalu pelaku mengirimkan foto setengah bugil (Vagina) yang terdapat tulisan tato di atas kemaluan korban kepada orang tua korban melalui WA milikya. Orangtua korban, setelah mengetahui kejadian itu, bersama dengan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul,” ungkapnya.
Imanuhadi menambahkan, berdasarkan laporan tersebut Anggota Polsek Lawang Kidul langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Setelah mendapat info pelaku berada di rumahnya, lalu Anggota Polsek Lawang Kidul yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul, IPDA. Rahman Edi ,SH langsung menuju ke sasaran dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Saat ditangkap, tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Lawang Kidul untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pengancaman dan pemerasan, maka pelaku dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjuti. Barang Bukiti (BB) berupa satu Unit HP merk Acer warna hitam putih. satu Unit HP merk VIVO warna putih dan satu Unit HP merk OPPO, juga sduah diamankan”, ungkap dia.
Editor : Ivi Hamzah