Laporan : Dedi S
GEMAS – MUARAENIM
Lokasi kerja perusahaan tambang batu bara PT Bukit Asam tbk persero (Ptba), Tanjung Enim di tentang warga bukit munggu,19/12/10.
Sebelum nya ada 325 Kepala Keluarga (KK) akan tetapi dari 325 kk masih tujuh(7) Kepalah Keluarga (kk) lagi yang masih bertahan,dengan berbagai alasan terutama tidak sesuainya nilai konpensasi yang di berikan oleh pihak PTBA.
Berdasarkan pengakuan warga pemilik lahan saat di temui langsung kelapangan salah satu dari pemilik lahan yang bernama lusi(25) menuturkan, bahwa warga korban aktivitas PTBA bukit munggu ada yang diculik.
“Sejak dulu, perusahaan nak sekendak be ganti lahan serta rumah cuma diganti rugi 37 juta per KK, sudah itu ada warga di sini yang pernah ada di culik pule Pak oleh oknum ptba yang berinisial D,”terang Lusi.
Dengan kejadian tersebut lanjut Lusi, membuat warga semakin takut.
“Hal ini membuat warga ketakutan sehingga warga hanya berusaha ada yang membantu permasalahan ini, minimal selamat kan bukit munggu,”cetusnya.
Saat di sambangi ke kantor PTBA TBK Persero, di terima perwakilan PTBA (Humas) saat di pertanyakan tentang proses kompensasi dan legalitas operasional perusahaan di area bukit munggu, Ependi selaku Humas PTBA menjelaskan, bahwa lahan yang diduduki warga bukit munggu masuk dalam areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
” Itu sudah kebijakan kami nak idak kami ganti itu bisa, cuma kami untung masih ade kebijakan, tapi warga itu nak minta satu miliar, dari mane duit nye, bisa kami tebuang,”tegas pensi dengan bahasa daerahnya.
Masih kata epensi, untuk pelaksanaan di lapangan pihaknya juga melibatkan dari kejaksaan.
“Untuk di lapangan kami melibatkan pihak kejaksaan,” pungkasnya.
Harapan warga, adanya perusahaan yang berdiri di lingkungan warga hendak nya menambah kesejahteraan bukan membuat persoalan.
Editor : Ivi Hamzah