Laporan : Repi
GEMAS – PAGARALAM
Pemerintah Kota Pagaralam berencana akan membentuk panitia Tim seleksi tenaga non PNS di lingkup Pemkot Pagaralam.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Walikota Pagaralam Nomor 800/993/BPKSDM/2018 tanggal 23 Oktober 2018 tentang pemberhentian perpanjangan kontrak tenaga kerja non PNS di lingkup pemrintah Kota Pagaralam yang menjadi kajian serius pemerintah.
Pasalnya berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pagaralam jumlah tenaga non PNS atau TKS berjumlah 2618 orang, bahkan dalam satu satuan kerja ada yang memiliki TKS ratusan bahkan lebih banyak daripada jumlah ASN.
“Hal inilah yang menjadi alasan Walikota Pagaralam mengeluarkan surat edaran tersebut,”ucap Sekretaris Daerah Kota Pagaralam H.Syafrudin dalam rapat di ruang rapat Besemah I (10/12).
Sekda mengungkapkan, terkait edaran tersebut, maka harus dilakukan analisa atau kajian terlebih dahulu berapa jumalah TKS yang dibutuhkan oleh masing-masing OPD.
“Mengingat wacana ini harus selesai per Januari 2019, makanya harus dibentuk tim seleksi ini,”tegas Sekda.
Sementara Kasubag Kelembagaan Ortala Kota Pagaralam Rizki menambahkan, bahwa idealnya dalam satker itu satu Kasubag membawahi dua orang staf.
“Apabila hal itu tidak cukup maka berdasarkan peraturan pemerintah harus merekrut satu orang yang dalam PP tersebut dinamakan tenaga harian lepas (THL),”jelasnya.
Diterangkan Rizki, pengangkatan THL itu sendiri harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kasubag itu sendiri bukan asal rekrut, baru tamat SMA jadi TKS.
Kekeliruan selama ini kontrak TKS atau tenaga kerja non PNS lanjutnya, itu sendiri bukan ditandatangani oleh Walikota atau Sekretaris daerah kecuali tenaga kesehatan seperti PTT.
“Jadi yang menandatangani kontrak kerja non PNS ini adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan kontraknya juga bukan perbulan atau pertahun melainkan perkegiatan,”ujarnya.
Untuk itu, sebelum melakukan seleksi terhadap TKS yang ada saat ini harus dilakukan validasi atau dihitung dulu jumlah kebutuhanya.
“Karena menelaah surat edaran Walikota tersebut adalah upaya efesiensi anggaran atau bilamana ada kontrak maka tidak ada masalah dikemudian hari,”imbuhnya.
Editor : Ivi Hamzah