Laporan : Tim Ampera
GEMAS – LAHAT
Musibah kecelakaan merenggut korban jiwa kembali terjadi di wilayah hukum Polres Lahat, kali ini dua pengendara motor yang diketahui masih berstatus pelajar tewas dengan kondisi mengenaskan. Kedua korban tersebut adalah Ucok (15) dan Andri (15) keduanya warga Desa Manggul, Kecamatan Lahat.
Sementara rekannya yakni Beben Saputra (17) warga yang sama selamat dalam musibah kecelakaan naas itu, Beben hanya mengalami luka ringan disekujur tubuhnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa peristiwa yang merenggut nyawa kedua korban itu Senin, (10/12/18) sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Batay Kecamatan Gumay Talang, Lahat.
Saat itu ketiga korban mengendarai sepeda motor berbonceng tiga melaju dengan mengunakan motor Mx dari arah Batai menuju Kota Lahat. Namun tiba-tiba tepat dijalanan yang sedikit menikung, motor yang dikemudikan korban Beben slip dan langsung mengambil jalur kanan. Naasnya, pada saat waktu yang bersamaan datanglah Bus ALS dari arah belakang yang dikemudikan Boy Saputra (38) warga Desa Siepeng Kelurahan Siabu Kabupaten Madina, Sumut.
Tak pelak lagi, sopir bus tak dapat menghindar lantaran dekatnya jarak motor dengan bus yang dikemudikan Boy Saputra, akhirnya tabrakan mautpun tak dapat dihindari lagi.
Akibat hantaman Bus ALS itu, kedua korban yakni Andri dan Ucok langsung tewas dilokasi kejadian, korban Ucok mengalami luka robek dikaki, patah kaki kanan dan keluar darah dari hidung, sedangkan korban Andri mengalami patah tangan kanan, keluar darah dari mulut. Sementara korban Beben Saputra hanya mengalami luka lecet ditangan dan kaki serta luka robek di dagu.
Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK melalui Kasatlantas Lahat ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Kasatlatas menyampaikan, olah TKP telah dilakukan.
“Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, pihak Kasatlantas telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Bus ALS dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa nomor polisi, ” jelasnya.
Editor : Ivi Hamzah