Laporan : Tim Ampera
GEMAS – LAHAT
Diduga sejak pembangunan menyalahi Rencana Anggaran Belanja (RAB) atas Pembangunan Aikon Kabupaten Lahat Plaza Lematang, mengakibatkan pro dan kontra dilapangan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ir H Misri MT melalui Kepala Bidang (Kabid) pengelolaan sampah limbah B3 dan peningkatan kapasitas. H Budi Utama SIP mengatakan, tidak bisa dipungkiri sampai saat ini memang benar untuk izin limba B3 di plaza lematang belum dikantongi oleh pihak penggelola.
Hal ini menurutnya, dikarena sampai detik ini belum ada lokasi penampungan dan pengolahan limbah. Sehingga, tempat Aikon warga Lahat ini, belum diketahui cara ataupun pihak ketiga membuang limbah yang ada.
“Jadi, untuk tempat pengolahan limbah B3 di Plaza Lematang sampai saat ini, benar dibangun. Nah, untuk lebih jelasnya silakan koordinasi dengan dinas Perumahan kawasan dan Pemukiman (PERKIM), ” ulas Budi saat dibincangi wartawan pada Kamis (29/11/2018), kemarin.
Menurut informasi, pembangunan untuk penampungan dan pengolahan limbah tersebut, baru akan dianggarkan di APBD II Lahat 2019 atau melalui dana CSR Perusahaan Tambang.
Yang menjadi pertanyaan, kenapa pembangunan tempat dan pengolahan limbah B3 tidak dibangun terlebih dahulu.?
Bahkan, sambung Budi, lokasi yang menjadi Aikon Lahat ini haknya telah meminta kepada pengelola untuk segera membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Karena IPAL ini sangat penting. Apabila dibiarkan, maka air siring tersebut akan membusuk. Kita minta agar pihak pengelola dapat segera membangunnya, ” himbau Budi lagi dengan lantang.
Sementara, pihak Pengelola Plaza Lematang Evi dikonfirmasi melalui WA dengan nomor 0853 8493 XXXX terkait belum adanya Izin Limba B3 tidak memberikan balasan atau pertanyaan dari wartawan.
“Ok, saya lagi rapat yaa mas. Setelah abis rapat saya infokan,” kilah Evi.
Namun, setelah ditunggu sekitar satu jam, masih belum juga ada balasan dari pihak pengelola secara rinci, hingga berita ini diturunkan.
Editor : Ivi Hamzah