Laporan : Dedi S
GEMAS – MUARAENIM
Tiga orang tahanan di Lapas Kelas II B Muaraenim ini, kembali harus berurusan dengan hukum, bahkan merekat terancam hukuman 9 tahun kurungan. Pasalnya ketiganya telah menganiaya Yuheri Kusnadi bin Yusran (39) warga Kampung 4 Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim di dalam Sel pengasingan (gelunggung) Lapas Muara Enim.
Hal ini terungkap saat press release Satuan Rekrim Poltes Muaraenim di halaman satreakrim, Senin, (25/11/2018)
Ketiga tersangka yang tengah menjalani hukuman ini, Lubis, Agus Fitrian, dan Andrianto. Ketiganya melakukan penganiyayaan terhadap korban Yuheri alasanya karena korban menantang petugas lapas pada saat di intrograsi di Ruang KPLP selain itu tersangka kesal karena korban bab bukan pada tempatnya, sehingga ketiganya melakukan penganiyayaan tersebut. Tersangka menendang bahu korban yang sedang duduk di lantai sehingga kepala korban terbentur lantai dan luka di bagian kepalakanan.
Selain itu melakukan pemukulan di bagian kepala dan bagian tubuh Menampar muka korban lemparkan bantal karung ke bagian kepala korban menyiram air panas ke pinggang sebelah kanan korban hingga Menendang bagian belakang tubuh korban dengan menggunakan tumit berkali kali menendang kepala korban dari belakang sehingga tersungkur dan terbentur ke dinding sel.
“Atas kejadian ini ketiga tersangka dikenakan Pasal351 KUHP, ancaman Ancaman pidana 5 tahun dan Pasal 170 KUHP Ancaman 9 tahun,” Kata Kapolres Muaraenim Akbp Afner Juwono SH Sik MH kepada wartawan.
Pengukapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 353 / XI / 2018 / Sumsel / Res Muara Enim tanggal 15 November 2018 tentang 1 Penganiyayaan di Lapas Kelas II B Muara Enim.
Rentang waktu dari tanggal 07 November 2018 s/d 14 November 2018, dimana Yuheri Kusnadi bertatus tahanan Polsek Rambang Dangku yang dititipkan di Lapas Muara Enim dalam kasus penganiayaan (351 KUHP) terhadap Kades Tebat Agung Kecamatan Rambang Dangku Kabuoaten Muara Enim.
Daru hasil visum terdapat luka robek di kepala, luka lecet di siku lengan kanan, pergelangan tangan kiri dan lutut kanan, selain itu ditemukan luka bakar di punggung sebelah kanan, dari paha kanan, ditemukan benjolan besar di punggung belakang serta ada bintik pendarahan di mata kanan akibat persetuhan benda tumpul.
Sementara hasil outopsib Ada pembekuan darah di otak sebelah kanan, pendarahan hebat di perut.
Kronologis kejadian, pada Kamis, (7/11/2018), Korban dititipkan oleh Polsek Rambang Dangku ke Lapas Muara Enim, setelah itu beberapa hari kemudian Keluarga korban membesuk sebanyak 3 kali namun tidak diperbolehkan oleh pihak Lapas Muara Enim karena masih dalam sel pengasingan (Gelunggung).
Kemudian pada Selasa, (13/11/2018) keluarga korban meminta pembantaran kepada pihak Polsek Rambang Dangku karena mendengar kabar bahwa korban dalam keadaan sakit, saat itu juga keluarga ditemani anggota Polsek Rambang Dangku mengecek ke Lapas dan benar korban dalam kondisi lemah dan tidak dapat berkomukasi lagi.
Selanjutnya pada hari Rabu, (14/11/ 2018,), Polsek Rambang Dangku melakukan pembantaran penahanan terhadap korban dan bersama sama dengan pihak keluarga membawa korban ke RSUD M.Arbain Muara Enim. Keesokan harinya Kamis 15 November jam 13.30 wib korban dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit setelah kurang lebih sehari menjalani perawatan Berdasar.
“Melihat kematian yang tidak wajar sehingga pihak keluarga melapor ke Polres Muara Enim,” pungkasnya.
Editor : Ivi Hamzah