Laporan : Tim Ampera
GEMAS – LAHAT
Pembentukan panitia pemilihan Anggota Badan Pengawas Desa (BPD) di Desa Tanjung Mulak Kecamatan Pulau Pinang, di duga cacati aturan hukum.
T. Firmansyah (30), sala satu anggota (BPD) warga Desa Tanjung Mulak ketika di bincangi awak media di kediamannya tersebut kamis, (22/11/) mengatakan, ia menilai keputusan Kades tersebut telah menyalahi aturan hukum yang ada, yang di mana ia, Ketua, dan Wakil Ketua (BPD), yang saat ini masih aktif justru tidak di libatkan dalam musyawarah pembentukan panitia pemilihan Anggota (BPD) di desanya tersebut.
Parahnya lagi, sebagian besar masayarakat di Desa Tanjung Mulak juga sangat tidak setuju, dengan adanya musyawarah pembentukan panitia pemilihan (BPD) yang telah di bentuk sebelumnya oleh Kades Tanjung Mulak tersebut.
Masih kata TF”, semestinya pembentukan panitia ataupun pendaftaran pencalonan (BPD) tersebut di buka untuk umum, dan pemilihannya juga nantinya di lakukan secara langsung dan terbuka.
“Kami menduga adanya penyalah gunaan kekuasaan atas kepentingan kelompok, keluarga, dan peribadi, yang di lakukan oleh Kades Tanjung Mulak tersebut”, duganya TF” ke awak media kamis, (22/11).
Dalam hal ini, masyarakat juga menilai Kades terkesan telah menyalah gunakan jabata dan kekuasaanya, kata TF”. Lanjutnya atas keputusan yang di ambil oleh Kades tersebut, sehingga dengan itu tentu masyarakat meminta melalui (BPD) yang masih aktif saat ini, di mana warga sangat mengharapkan nantinya dalam pembukaan pendaftaran calon (BPD) ini di buka untuk umum. Dan pemilihannya juga bukan hanya di tunjuk saja atau sifatnya tertutup, akan tetapi penyelenggaraan dan pemilihannya di lakukan secara langsung dan terbuka secara umum.
“Kami berharap kepada pihak-pihak yang terkait, untuk lebih serius menanggapi permasalahan ini dan menindak tegas Kades dalam hal tersebut. Agar dapat sesuai dengan apa yang di harapkan oleh masyarakat Desa Tanjung Mulak”, tegasnya.
Hotman, Kabid Pemerintahan Desa (BPMDES) Lahat saat di konfirmasi awak media senin, (19/11/) di ruanganya menuturkan, terkait perihal tersebut, semestinya dibicarakan dulu ke pada pihak Kecamatan Pulau Pinang.
Lanjutnya, ia sangat menyayangkan keputusan Kades yang di mana dalam hal ini tidak melibatkan atau mengundang Ketua, dan Wakil Ketua (BPD), yang di mana telah di bentuknya panitia pemilihan (BPD) sebelumnya oleh Kades tersebut tanpa memberi tau BPD.
“Akan tetapi, kami tidak bisa langsung memanggil yang bersangkutan (Kades) di dalam hal ini, nanti akan kami kordinasikan lagi ke pihak Kecamatan Pulau Pinang”, jelasnya. Ke awak media senin, (19/11/).
Edithor : Ivi Hamzah