Laporan : Dedi S
GEMAS – MUARA ENIM
Dalamrangka memperingati hari HUT Kabupaten Muaraenim ke 72, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) ikut berpartisipasi dalam pameran gelar inovasi daerah di halaman GOR Pancasila Kabupaten Muaraenim. Rabu (14/10/18).
Pantauan awak media di lapangan, pameran tersebut dimulai pada tanggal 12/11/2018 sampai tanggal 14/11/218 ini, dibuka langsung oleh Bupati Muaraenum, H.Ir Ahmad Yani, MM
Dikatakan Plt. Kadin Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Untung Susilo, bahwa tahun 2018 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mendapatkan penghargaan dan masuk sebagai Top 10 inovasi terbaik dengan inovasi Pandawa Lima (Pemanfaatan Data Warehouse).
Dalam pameran ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan perekaman dan pencetakan KTP secara online dan menggunakan perangkat M2M untuk mempermudah pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el, sehingga birokrasi pelayanan kepada masyarakat semakin mudah dan cepat. Sekarang masyarakat cukup menunggu paling lama 1 hari saja untuk membuat KTP – el dengan catatan data yg direkam tsb sudah tunggal, semuanya gratis tanpa dipungut biaya
“Selain mensosialisasikan kepada masyarakat, pameran ini juga ikut memeriahkan roundwon acara puncak HUT ke 72 Kabupaten Muaraenim” , ucapnya
Lebih lanjut dirinya mengatakan, setelah resmi dibuka oleh bupati masyarakat antusias mengunjungi stand dinas kependudukan dan pencatatan sipil, untuk menyaksikan secara langsung bagaimana pelayanana yang mudah dan cepat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muaraenim.
“Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil selalu berusaha untuk memberikan pelayanan mudah cepat dan gratis, masyarakat cukup menunggu paling lama 1 hari tergantung penunggalan data”, kata dia.
Jika sudah, sebutnya, tinggal dan untuk pencetakan ulang KTP el, karena rusak, hilang dan perubahan elemen data bisa ditunggu oleh pemohon dengan catatan apabila jaringan komunikasi data ke server KTP – el Kemendagri tidak mengalami gangguan, selanjutnya untuk penggantian KTP-el yang hilang harus melampirkan surat keterangan hilang dari pihak kepolisian, dan untuk yang perubahan elemen data atau KTP yang rusak, maka Fisik KTP yang akan diganti itu harus dibawa.
“Ya, harus melampirkan surat kehilangan dan untuk perubahan elemen data atau KTP rusak, maka fisik KTP nya harus dibawa”, jelasnya.
Editor : Ivi Hamzah