Laporan : Tim Ampera
GEMAS – LAHAT
Bertempat di ruangan Intelejen Kejaksaan Negeri Lahat Rabu ( 7/11) Himpunan Mahasiswa Pelajar Lahat (Himapela) di dampingi oleh beberapa awak media, Himapela menindak lanjuti pertemuan sehari sebelumnya selasa (6/11) tentang pernyataan dari pihak itelenjen kejaksaan yang menyatakan soal sebuah laporan kasus KKN yang tidak mudah diselesaikan dengan waktu satu bulan dan ditambahkan dengan jawaban yang kurang layak bagi Himapela.
” Kalau kasus korupsi selesai sebulan potong telinga” Jelas Sundan Ketua Himapela seranya memperagakan perkataan salah satu anggota intelejensi Kejaksaan Lahat sehari sebelumnya.
Namun bukan hanya itu saja, Himapela mempertanyakan Soal Standar Operasional (SOP) yang juga menjadi jawaban pihak itelejen kejaksaan terkait laporan yang di masukkan Himapela terkait dugaan KKN Bupati Lahat.
” SOP yang kita pelajari dari kedatangan kami sebelumnya bahwa keterangan juga sehari sebelumnya di anggap bodong, sebab tidak ada dasarnya, sedangkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER- 046/A/JA/12/2011 jelas ada aturan tentang standar SOP yang salah satunya pengendalian penanganan perkara pada pasal 5 ayat 2 yang intinya paling lama 5 hari,” Pertegas Sundan.
Sedangkan Akhmad Syaifuddin salah satu Anggota Intelejen Kejaksaan akhirnya menjawab bahwa kalimat yang terlontar seharinya dari jawaban mereka hanya sebuah kiasan.
” Soal kemarin sehari sebelumnya itu hanya kiasan bahwa laporan kasus yang masuk ke kejaksaan itu butuh proses dan standar SOP,” Ungkapnya.
Dan soal laporan tentang Himapela dijelaskanya bahwa besok akan di adakanya Ekspos di interan kejaksaan.
” Besok akan ada pertemuan antar unsur – unsur di kejaksaan untuk mendalami laporan yang di masukan Himapela,” Pungkas Akhmad.
Editor : Ivi Hamzah