Laporan : Dedi S
GEMAS – MUARAENIM
Dibawah kepemimpinan AKBP H Abdul Rahman, BNN Kabupaten Muara Enim terus giat melakukan pemberantasan dan pencegahan pelaku narkotika diwilayah hukumnya Kabupaten Muara Enim.
Kali ini, BNN Kabupaten Muara Enim berhasil mengungkap dan mengamankan 5 Tersangka pengedar shabu-shabu dan Ganja dipondok kebun Dusun II Desa Alai Selatan Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, sekitar pukul 19.00 WIB, Minggu (04/11/2018).
Kepala Badan Nasional Kabupaten(BNNK) Kabupaten Muara Enim AKBP H. Abdul Rahman, ST mengatakan, terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi yang masuk dan hasil bekerjasama BNN Kabupaten Muara Enim dengan berkoordinasi BNK Prabumulih.
”Karena wilayah hukum kita perbatasan dengan Kota Prabumulih, maka kita terus melakukan koordinasi dengan BNK Prabumulih. Dan Alhamdullillah tadi malam kita berhasil mengamankan 5 orang tersangka diduga pengedar narkoba ” Ucap Abdul Rahman pada jumpa persnya di Kantor BNN Kabupaten Muara Enim, Senin (05/11/2018).
Dikatakannya lagi, pelakunya adalah Johan Alexander Bin Sanadi (21th) Warga Desa Alai Selatan Dusun III Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, Reno Bin Naini (32th) warga Dusun II Desa Supa Timur Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba, Susandi Bin Samsul Hadi (28th) Dusun I Desa Alai Selatan Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, Sasmita Dewi Binti Jani (29th) Warga Dusun IV Desa Alai Selatan Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, Dan Siska Aulia Binti Iskandar (21th) Warga Dusun II Desa Sungai Medang Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.
Dari pengungkapan ini, lanjutnya, Sebagaimana hasil pengembangan yang dirinya bersama anggota BNN yang lain didapati barang bukti berupa beberapa balut ganja, shabu shabu ,senpi rakitan, parang (Pedang) , Alat timbang, Amunisi, Uang Rp.1.000.000, Dan Handphone.
”Adapun modus para tersangka, dengan membeli ganja paket besar kemudian di lakukan pembagian paket-paket kecil yang akan di jual kepada masyarakat.
Kami juga mendapatkan informasi dari para tersangka bahwa narkoba ini di beli dari Kabupaten PALI yakni didesa Air Itam Penukal “, Terang Kepala BNN Kabupaten Muara Enim Abdul Rahman.
Lebih lanjut dikatakan Abdul Rahman, bahwa Johan Alexander ini bekerja sama dengan DPO inisial DK kemudian Johan Alexander di bantu oleh pacarnya Siska Aulia yang bertugas memotong-motong daun ganja kemudian membantu memaketkan paket-paket kecil dengan harga Rp.10.000 Perpaket, kemudian untuk Sasmita pacarnya DPO inisial DK dibantu oleh saudara Susandi dan Reno.
“Kami amankan para tersangka dikandang ayam, disana mereka sedang memecah ganja yang besar untuk dijadikan paket-paket kecil untuk diedarkan Sekitar Kabupaten Muara Enim,” Tukasnya.
Dalam press rilis tersebut, Kepala BNN Kabupaten Muara Enim AKBP H Abdul Rahman sangat menghimbau kepada masyarakat dan para generasi muda untuk menjauhi penyalah gunaan narkoba. Ciptakan Prestasi tingkatkan kinerja sehingga Kabupaten Muara Enim kedepan bisa lebih baik dan bersih dari narjoba dari sekarang.
”Untuk kelima tersangka terancam pasal 111 ayat 2, pasal 112 dan 114 dengan Ancaman diatas 1 Tahun Penjara,” Tuturnya.
Editor : Ivi Hamzah