Laporan : Dedi S
GEMAS – MUARAENIM
Polsek Lembak kembali berhasil ungkap kasus curas, menindak lanjuti laporan kejadian pada hari senin tanggal 8 oktober 2018 bertempat di Desa Alai Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, jumat (26/10/2018).
Adapun korban saudari Devi susanti (23) Binti Nasir, warga Desa Alai Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim. Dan tempat kejadian perkara (TKP), Di Rumah Korban di Desa Alai Kecamatan Lembak Kabupayen Muara Enim.
Dengan tersangaka, Jumiadi alias Kewang (27), bin Sairin warga Desa Alai kecamatan Lebak kabupaten muara enim.
Adapun saksi yang mengetahui kejadian tersebut, Andi irawan (32) bin Sudirman, warga Desa Alai Kecamatan, Lebak Kabupaten Muaraenim.( Suami korban )
Rudi (40) bin H Alim warga Desa Alai Kecamatan, Lebak. Kabupaten Muara enim.
pada hari ini Jum at Tgl 26 oktober 2018 telah di lakukan penangkapan Tersangka kasus 365 Kuhp, menindak lanjuti laporan kejadian pada hari senin tanggal 8 oktober 2018 bertempat di Desa Alai Kec. Lembak Kabupaten Muara Enim yang sebelumnya motifnya di duga percobaan perkosaan.
Namun setelah Tersangka ditangkap dan diperiksa ternyata motifnya adalah tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagai mana dimaksud dalam bunyi pasal 365 KUHP sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/18/X/2018/SUMSEL/MA.ENIM/SEK.LEMBAK Tanggal 08 oktober 2018.
AKP Alpian, SH. Kapolsek lebak mengatakan, Pada hari senin tanggal 08 oktober 2018 sekira pukul 04.00 wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasa (CURAS) menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban yang menyebabkan korban mengalami luka tusukan sebanyak 12 luka tusukan di bagian tubuh Korban.
“Tersangka masuk kerumah korban mau mengambil barang dan uang korban pertama tersangka mau masuk lewat pintu belakang rumah dengan cara di congkel dengan menggunaka obeng, tetapi tidak berhasil, kemudian tersangka pulang lagi ke rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban selanjutnya tersangka mengambil pisau, lalu datang lagi kerumah Korban dan tersangka masuk kedalam rumah korban melalui genteng Setelah masuk kedalam rumah Korban, tersangka langsung masuk kedalam kamar dan pada saat akan meletakkan obeng di lantai Korban terbangun sambil berteriak,” terangnya.
melihat hal tersebut lanjutnya, membuat tersangka panik selanjutnya tersangka langsung mendekati korban dan menindih tubuh korban yang masih terbaring, korban spontan menendang tersangka, dikarenakan korban melawan tersangka yang sebelumnya sudah mempersiapkan pisau miliknya secara membabi buta dengan cara mengayun-ayunkan pisau kearah tubuh korban sambil mengancam akan membunuh korban yang mengakibatkan korban mengalami luka, pada ibu jari kiri dan kanan, bibir bagian atas dan bawah, Leher, lengan sebelah kiri, dan badan bagian belakang lalu korban menjerit dengan keras yang membuat tersangka pergi selanjutnya korban berlari keluar dan meminta bantuan ke pada tetangga.
Mendengar korban memita bantuan masyarakat bersama agota kepolisan segera datang dan membawa Korban ke rumah sakit Umum kota. Prabumuli setelah korban mendapatkan perawat di rumah sakit Korban di Perbolehkan pulang dan Rawat jalan.
Pada hari Kamis tgl. 25 Oktober 2018 sekira pukul. 07.00 wib Kapolsek Lembak AKP Apian .SE mendapatkan informasi dari Keluarga tersangka tentang keberadaan tersangaka karena keluarga akan menyerahkan kepada pihak kekepolisian. Karena sebelumnya keluarga tersangka telah dilakukan pendekatan oleh kapolsek agar menyerahkan tersangaka secara baik-baik.
Selanjutnya atas informasi tersebut Kapolsek memerintahkan anggota Ps. Kanit Reskrim bersama anggota dan keluarga menjemput tersangka di pelariannya di daerah Sekayu. Pada hari ini Jumat tgl. 26 Oktober 2018 sekir pukul. 09.00 wib tersangka diamankan di polsek lembak dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan pihak kepolisian, satu buah gagang pisau milik tersangka,
1 (satu) buah baju daleman warna motif bunga yang berlumuran darah,
1 (satu) buah baju dengan motif garis hitam putih yang berlumuran darah.
Editor : Ivi Hamzah