Laporan : Tim
GEMAS – LAHAT
Vaksinasi Measles dan Rubella (MR) di Kabupaten Lahat sudah berjalan, tetapi tidak sedikit dari para orang tua yang meragukan Vaksin ini, maka Kepala Dinas kesehatan melalui Kepala Bidang P2P(Pengendalian dan Pemberantasa Penyakit) H. Ubaidillah, SKM M Kes menyampaikan bahwa MUI mengeluarkan Fatwa kembali hukum untuk Vaksin Measles dan Rubella (MR) ini Muba ataupun memperbolehkan penggunaan vaksin ini karena sampai saat ini belum ada vaksin yang di nyatakan halal akan tetapi muba atau memperbolehkannya.
Sampai saat ini pemberian vaksin Measles dan Rubella (MR) yang di berikan untuk anak-anak usia 9 sampai 15 tahun sudah mencapai 70% dan dijalankan paling lambat tanggal 31 Oktober 2018 dan untuk selanjutnya akan diberikan secara rutin tiap bulan di puskesmas.
Lebih lanjut Ubaidillah menjelaskan Sebelum pemberian vaksin Measles dan Rubella (MR) di Kabupaten Lahat di laksanakan terlebih dahulu rapat antara MUI, Bupati Lahat dan Dinas Kesehatan sehingga hasil dari kesepakatan itu adalah program pemerintah pemberian vaksin Measles dan Rubella (MR) se-Indonesia dilaksanakan juga di Kabupaten Lahat.
“Adapun untuk sekolah-sekolah sebelum dilaksanakan penyutikan Vaksin MR di buat surat pernyataan ataupun persetujuan orang tua untuk pemberian vaksin ini,” jelasnya, Jum’at (26/10/2018)
Masih kata Ubaidillah, Imunisasi ini merupakan pembentukan kekebalan kelompok, satu sama lain saling melindungi, apabila pelaksanaan vaksin
Measles dan Rubella (MR) berjalan sampai 90 % sesuai target maka sisanya akan ikut terlindungi dapat dinyatakan masyarakat bebas dari Virus Measles dan Rubella (MR).
Virus Measles dan Rubella (MR) ini bersifat menular dan berbahaya, kabupaten Lahat sendiri untuk kasus Measles yang menyerang anak anak sudah ada 17 kasus ditahun 2017.
“Untuk anak yang terjangkit Measles
akan mengidap campek yang akan mengakibatkan kebutaan dan kematian, lebih berbahaya lagi apabila menulari ibu hamil karena bisa mengakibatkan cacat permanen, berupa kebutaan, tuli dan otaknya mengecil pada janin,” katanya.
Beliau berharap agar semua masyarakat bisa partisipasi untuk program kampanye vaksin Measles dan Rubella (MR) dari yang dicanangkan oleh pemerintah
“Saya menghimbau untuk masyarakat agar mengikuti vaksinasi ini karena MUI sudah mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan penggunaan vaksin ini karena tidak ada lagi unsur babi di dalamnya.”himbaunya.
Editor : Ivi Hamzah