Laporan : Tim
GEMAS – MURATARA
Sebanyak 525 batang Ganja setinggi 1,5 hingga 2 meter siap panen di lahan seluas 1 hektar berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau, Kamis (25/10/2018).
Ladang ganja yang ditemukan di Desa Sukaraja Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan itu merupakan salah satu penemuan terbesar pihak BNN Kota Lubuklinggau.
Kepala BNN Kota Lubuklinggau AKBP Edi Nugroho didampingi Kasi Pemberantasan AKP Sukirman mengatakan, keberhasilan pihaknya dalam mengungkap 1 hektar ladang ganja ini berawal dari penangkapan terduga pengedar narkotika Mustaraman alias Motel (39) warga Desa Rantau Telang, Kecamatan Karang Jaya pada Rabu 24 Oktober 2018 sekitar jam 15.00 WIB di Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Saat dilakukan upaya penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri, lalu petugas mengambil tindakan terukur dengan menyarangkan sebutir timah panas di kaki kanan tersangka.
Dari penangkapan terhadap tersangka Mustaraman, terangnya ditemukan barang bukti berupa, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor, 23 paket ganja siap edar, 1 paket ganja ukuran sedang.
Setelah petugas melakukan interogasi terhadap tersangka, terungkap barang bukti ganja tersebut diperolehnya dari tersangka Hud (60) warga Desa Sukaraja.
Kamis (25/10/2018) sekitar jam 07.00 WIB BNN Kota Lubuklinggau dibantu Satuan Brimob Petanang, Lubuklinggau berhasil meringkus tersangka Hud di dalam rumahnya.
“Tersangka Hud berhasil ditangkap dan dari dapurnya petugas menemukan barang bukti 1 kantong daun ganja dan 1 unit handphone,” ungkapnya.
Selanjutnya petugas mendapatkan pengakuan dari tersangka mengenai keberadaan ladang ganja tersebut yang terletak di Desa Sukaraja Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara.
Petugas akhirnya menemukan ladang ganja tersebut dengan luas lahan 1 hektar yang ditanami ganja siap panen berukuran setinggi 1,5 hingga 2 meter sebanyak 525 batang.
Kedua tersangka tersebut telah diamankan dan beserta beberapa barang bukti.
“Mereka dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2,” tandas Edi Nugroho.
Editor : Ivi Hamzah