GEMAS – LAHAT
Telah terjadi pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polsek Mulak Ulu pada hari Minggu (20-10-18) sekitar jam 3:00 wib pagi hari di Desa Tebing Tinggi jalan menuju Kecamatan Mulak Sebingkai.
Adapun pelaku BEGAL tersebut dilakukan oleh dua orang pemuda dari Desa Pandan Arang Ilir Kecamatan Tanjung Tebat, yang bernama Aan Saputra (24) Bin Ashar dan Dison (18) Bin Tubri dari Desa Pandan Arang Ilir. Kronologis kejadian diceritakan Dison (pelaku) bahwa Ia bersama rekannya Aan sengaja nonton organ tunggal di Desa Babatan Kecamatan Mulak Ulu, usai acara hiburan berlangsung Ia ketemu dengan korban Nopran dan Wandi yang berasal dari Desa Jadian Baru Kecamatan Mulak Sebingkai. Dalam pertemuan tersebut pelaku BEGAL diajak korban makan bersama di tempat yang punya hajat. Usai makan bersama pelaku dan korban langsung beranjak pulang, ditengah perjalanan pelaku sempat berbincang bincang dengan korban.
“Aku tanya korban pulang ke desa jadian baru Mulak Sebingkai, akhirnya kami ngaku pulang ke Kecamatan Pagun agar bisa berbarengan dengan korban,” cerita Dison pada awak media.
Ditengah perjalanan tepatnya sebelum Desa Jadian Baru, Aan (pelaku) langsung membacok korban yang bernama Nopran di bagian kepala dengan sebilah parang, lalu ia ayunkan lagi parang tersebut pada Wandi (korban) mengenai tangan sebelah kanan. Akibat bacokan tersebut akhirnya korban langsung melarikan diri ke arah Mulak Sebingkai, dan pelaku langsung memutar balik menuju arah Kota Agung, namun ditengah perjalanan pelaku yang mengendarai sepeda motor jenis Vega R tersebut terbalik.
“Abis mbacok kami mutar arah, karena kondisi takut akhirnya kami terbalik, aku luka kepala sebelah kiri,” ujar Dison.
Senada dengan Aan pelaku pembacokan, karena korban sudah kabur dan ketakutan ia dan Dison langsung kabur.
“Kami belum sempat ngambil apa-apa dari korban, karena kami juga sudah ketakutan dan hendak langsung pulang,” tambahnya.
AKP Kasmini Darda Kapolsek Mulak Ulu, melalui Kanitreskrim Aiptu Lemri Tolansyah saat dimintai keterangan mengenai Begal tersebut membenarkan, bahwa kejadian tersebut terjadi tadi malam sekitar pukul 3:00 Wib. Pelaku BEGAL ditemukan sedang berobat di Puskesmas Mulak Ulu oleh anggota yang sedang piket.
“Ya pagi tadi anggota mendengar dari masyarakat bahwa ada pelaku BEGAL yang sedang dirawat di Puskesmas, akhirnya Bripka Jaswadi dan Aiptu Alexi langsung menjemput pelaku untuk diamankan di Polsek Mulak Ulu sekitar jam 6:00 Wib, menghindari amukan massa yang sudah mulai berdatangan” ujarnya.
Mengenai pasal dituduhkan pada pelaku BEGAL, ia dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara apabila tidak menyebabkan luka luka, apabila sudah menyebabkan luka luka dikenakan kurungan 12 tahun penjara.
“Pelaku BEGAL ini sudah melukai korbannya, sudah pasti ia dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara,” terangnya.
Pantauan awak media pelaku BEGAL sudah di proses BAP oleh Polsek Mulak Ulu dan pelaku sudah diamankan di Polsek Mulak Ulu.
Editor : Ivi Hamzah