Laporan : Ganda
GEMAS – EMPAT LAWANG
Dua Pelaku Tertuga pengedar Narkoba Jenis shabu Berhasil Diringkus Satuan Reserse Polres Empat Lawang, Kamis (18/10) sekira pukul 02 : 00 Wib.
Tersangka diringkus Di depan Polres Empat Lawang jl. Letda Abu Bakar Dhien, Kelurahan Pasar Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, kedua tersangka yaitu M Fadli Febriansyah (37) dan rekannya Wihep Pebri One (35), Dede Noepeno ( 32 )dan ketiganya diduga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Penjaga Rumah Tahanan Cabang Tebing Tinggi.
Kapolres Empat Lawang AKBP Agus Setyawan melalui Kasat Narkoba ALP Joni Indra Jaya mengatakan, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tersangka berupa satu paket sedang Narkotika Jenis Shabu dengan berat Bruto 2.58 gram, satu plastik klip besar kosong, satu unit HP tanpa merk warna hitam dan satu Hp merk Andromax warna hitam serta satu Bungkus rokok yang berisikan Paket Narkoba Jenis Shabu.
“Kedua tersangka dan BB sudah diamanakan di Mapolres, untuk saat ini statusnya masih Pemakai tapi masih dalam pengembangan lebih lanjut.”kata Joni , Kamis (18/10)
Dijelaskan Joni, penangkapan bermula saat anggota SATRESKOBA melaksanakan giat Rutin Ungkap Kasus di wilayah Hukum Polres Empat Lawang.
“Anggota Satreskoba Polres Empat Lawang mendapatkan informasi bahwa di jalan lintas Tebing Tinggi – Lubuk Linggau ada kendaraan yang dicurigai membawa narkotika jenis shabu,
kemudian anggota satreskoba melakukan penyelidikan di tempat tersebut setelah berhasil mengumpulkan informasi yang cukup dan ciri-ciri tersangka, dan selanjutnya melakukan penangkapan.”jelasnya
Selanjutnya, Anggota Satreskoba berhasil mengamankan dua orang laki-laki atas nama M Fadli Febriansyah (37) , dan Wihep Pebri One (35) bserta Dede Noepeno ( 32 )di depan Polres Empat Lawang, Jl. Letda Abu Bakar Din Kel. pasar tebing tinggi, Kec. pasar tebing tinggi.
“Pada saat hendak ditangkap tersangka membuangkan 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Sampoerna yang di dalamnya terdapat 1(satu) paket sedang narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 2.58 gram,dan saat ini baik tersangka maupun BB sudah diamankan guna disidik perkaranya sesuai hukum yang berlaku.”ungkapnya.
Dan lanjut joni, pihak Satres Narkoba lansung melakukan pengembangan kasus dengan melakukan penggeledahan dirumah Dinas Lapas , sekira pukul 05 : 00 Wib.
“Dari hasil penggeladahan kita mendapati kembali barang bukti yaitu satu paket kecil beserta alat hisap bong dan pirex, selanjutnya petugas juga mengamankan Dede Noepono salah satu orang pegawai lapas beserta istrinya untuk dimintai keterangan sehubungan BB tersebut.”Tegasnya
Sedangkan Kepala Rumah Tahanan Yudhi Khairudin saat dikonfirmasi membenarkan ketiga terduga tersebut merupakan pegawai Rutan Cabang Tebing Tinggi dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) mengenai kasus tersebut.
“Sesuai dengan perintah Kanwil harus ditindak sesuai dengan proses hukum yang berlaku dan pihak Rutan Tidak akan melakukan Intervensi.”Jelasnya.
Editor : Ivi Hamzah