Laporan : Ganda
GEMAS – EMPAT LAWANG
Jhon Firdaus (41) warga Desa Sungai Lidi Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi berhasil diringkus Anggota Sat Res Narkoba Polres Empat Lawang karena diduga sebagai Bandar Shabu.
Tersangka juga diduga sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah Satu Instansi di Kabupaten Empat Lawang, dan dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan 20 (dua puluh) paket kecil narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 3.97 gram,11 (sebelas) plastik klip kecil kosong,1 (satu) buah botol plastik warna putih ,3 (tiga) plastik klip sedang kosong ,1 (satu) buah plastik klip besar,1 (satu) buah ktp ,1 (satu) sim c.
Kapolres Empat Lawang AKBP Agus Setyawan, Sik melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Joni Indrajaya membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
“Penangkapan tersangka pada senin (15/10) dirumah tersangka, karena mendapat laporan di rumah tersangka sering terjadi transaksi Narkoba Jenis Shabu dan benar saja saat dilakukan penggerbakan di dapati 20 Paket Shabu.”Kata Joni , Rabu (17/10).
Dikatakan Joni, tersangka saat hendak di Amankan Pihak Kepolisian sempat Membuang Barang Bukti (BB) Yaitu membuang 1 (satu) buah botol plastik warna putih yang di dalamnya terdapat 20 (dua puluh) paket kecil narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 3.97 gram ,11 (sebelas) plastik klip kecil kosong , 3 (tiga) plastik klip sedang kosong dan 1 (satu) plastik klip besar kosong .
“Benar, pada saat hendak di tangkap tersangka sempat hendak membuang Barang Bukti, dan saat ini tersangka sudah Diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang kita
dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman 20 Tahun Penjara.”jelasnya.
Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Kabupaten Empat Lawang Januarsyah Hambali saat di Konfirmasi.
“Oknum PNS atas Nama Jhon Firdaus memang benar pernah tercacat sebagai PNS di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang, Namun statusnya sudah diberhentikan sejak Januari 2018.”katanya
Dikatakan Januarsyah, Pemberhentian Oknum PNS tersebut juga karena kasus yang serupa yaitu sebagai pengedar Narkoba Jenis Shabu.
“Pada Januari 2018, itu Jhon Firdaus di Berhentikan dengan tidak hormat karena terbukti sebagai pengedar sabu dengan hukuman 5 tahun Penjara, sebab apabila PNS yang dihukum Penjara lebih dari 2 tahun maka itu akan di Berhentikan secara tidak hormat.
Editor : Ivi Hamzah