Home / LAHAT / HERMAN DERU MINTA BUPATI LAHAT SERIUS TANGANI SENGKETA LAHAN

HERMAN DERU MINTA BUPATI LAHAT SERIUS TANGANI SENGKETA LAHAN

 

Laporan : Tim

GEMAS – LAHAT

Terkait surat yang dibalas oleh Advokat dari Legal PT. Banjarsari Pribumi Anisa Maryani,S.H dan Rekan dengan No. Surat (22/KA.KH/AM.R/2018/lht) yang ditujukan kepada Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia, perihal tanggapan Atas pernyataan sikap masyarakat Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Menanggapi isi surat tersebut Lembaga Aliansi Indonesia sebagai pendamping warga Muara Lawai Ust. M.Kanda Budi Setiawan didampingi Juhriadi, Heri Sudarto, dan Wahyudi mengatakan sesuai dengan kesepakatan warga Desa Muara Lawai, jika tuntutan tidak segera dipenuhi dalam limit waktu 7×24 jam, sudah dipastikan akan ada aksi demo lanjutan, tidak lari dari komitmen awal, pernyataan sikap yang sudah dibacakan waktu aksi demo di lokasi Tambang PT. Banjarsari Pribumi senin 10 Oktober 2018.

“Tentang surat dari Advokat legal perusahaan PT. Banjarsari Pribumi, itu urusan antar Advokat bukan urusan warga, jadi tidak perlu panik atau takut, biasa saja. Intinya advokat lawannya adalah advokat”. Ujar Budi S.

Pihaknya juga tidak mempermasalahkan legalitas Tambang, yang jadi masalah, bagaimana dengan status fisik tanah ulayat yang diduduki tambang PT. Banjarsari Pribumi.

“Tolong diperjelas, kalau sudah dibebaskan kapan dibebaskan, dengan siapa ganti ruginya, berita acaranya mana, apa dasar hukumnya, karena Muara Lawai jelas petilasannya salah satunya ada makam puyang Donok, dan sampai kapanpun Muara Lawai tidak pernah berbatasan dengan Banjar Sari. Ujarnya, Selasa malam,(16/10/2018).

Dikatakan kembali oleh Budi, terkait permasalahan masyarakat Desa Muara Lawai bukan tentang IUP perusahaan yang jadi masalah, melainkan memperjelas objek tanah Ulayat Desa Muara Lawai. Selain itu juga, Tim Advokasi LAI sudah menghadap langsung Gubernur Sumatera Selatan H.Herman Deru di rumah kediaman Kenten No. 08 Palembang, Untuk meminta saran dan petunjuk, sikap dan langkah apa yang harus diambil?

“Pak Gubernur Sumatera Selatan merespon dengan baik dan mendukung masyarakat Desa Muara Lawai untuk merebut kembali hak tanah Ulayat Masyarakat Muara Lawai, yang selama ini dirampas oleh pihak PT. Banjarsari Pribumi tanpa dasar.

Semestinya pihak Pemerintah Kabupaten Lahat, harus bisa mengambil sikap, seperti memediasi kedua pihak, tanyakan kepada keduanya, apa maunya, dan tegaskan pula kepada pihak perusahaan, untuk berani mengakui kesalahan dan mengganti kerugian warga Muara Lawai, bukan menunggu ada bentrok dulu, seorang pemimpin harus bisa ambil sikap tegas untuk rakyatnya, dengan berbagai cara, jangan sampai diatur oleh perusahaan, utamakanlah bela rakyat yang benar,” ujarnya menirukan perkataan gubernur Herman Deru.

Ditegaskan kembali oleh Ust. Kanda Budi “Akan ada aksi demo lanjutan dari warga Desa Muara Lawai didampingi Tim Advokasi Aliansi Indonesia, ada tiga pilihan antara lain, aksi demo ke kantor Pemda dan DPR Lahat, Blokir jalan akses tambang atau kuasai fisik area lahan Ulayat Desa Muara Lawai, tentunya ini akan dirapatkan dulu, tinggal warga mau mengambil langkah yang mana”. Ujarnya

Angkat bicara dalam hal ini Aripendi Kuris (Mantan) dan M. Alam, “yang pasti warga Muara Lawai sudah bertekad bulat untuk melakukan gerakan, tidak ada kata mundur, atau jalan ditempat, kerena warga Muara Lawai sudah capek, menunggu janji – janji dari pejabat pemerintah yang sudah bertahun – tahun, tidak kunjung ada jawaban dan penyelesaian, sementara tanah Ulayat Muara Lawai sekarang sudah digarap oleh tambang PT. BP, jadi mau menunggu kapan lagi, nunggu sampai tanah warga semua digarap dari PT. BP?, hal ini tidak bisa didiamkan lagi, Kepala Desa mau ikut atau tidak, kami warga tetap melakukan gerakan aksi demo di lapangan”. Pungkas mereka berdua.

Berdasarkan penelusuran Media ini, IUP Operasi Produksi PT. Banjarsari Pribumi diterbitkan oleh Bupati Lahat Aswari Riva’i pada 10 Maret 2010 No. 503/116/KEP/PERTAMBEN/2010 dengan luas 519,84 ha berlaku sampai 9 Maret 2030, disebutkan lokasi penambangan Desa Banjarsari.

Tanggapan Penasehat Hukum warga Muara Lawai dari BPAN Aliansi Indonesia Jamaludin Aproni, SH terkait Wilayah IUP PT. Banjarsari Pribumi. ” wilayah penambangan mengikuti titik koordinat yang sudah ditentukan dalam izin. Dari 519,84 ha WIUP Banjarsari Pribumi, ada 370 ha masuk dalam wilayah Desa Muara Lawai, jadi tidak benar jika IUP PT. Banjarsari Pribumi hanya dalam wilayah Desa Banjarsari. Wajar jika masyarakat Muara Lawai juga menuntut haknya” Jelas Jamaludin dengan detail.

 

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Hadirkan Artis Ibukota, YM-BM Gelar Pesta Rakyat

Author : Nopi   LAHAT SUMSEL, MLCI – Hampir 80 persen persiapan Pesta Rakyat yang …