Laporan : Dedi S
GEMAS – MUARAENIM
Pihak Polsek Lawangkidul melakukan Rekonstruksi (Reka Ulang) pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang terjadi pada Kamis (4/10/2018) lalu, sekira pukul 18.00 Wib. yang terjadi di jembatan Lemutu, Desa Tanjung Bulan Kecamatan, Tanjungagung, Kabupaten Muaraenim, Selasa, (16/10/2018).
Reka ulang ini diperankan sebnyak 12 adegan, dilaksanakan sekira pukul 15.30 Wib. Dimana korban Asep Saputra Bin Meninggal dunia akibat luka tusuk. Sementara korban ke dua Juliansah (15) warga Kampung II, Desa Lesung Batu Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, mengalami luka tusuk disebelah kiri bagian bawah dada dengan P : 1 cm, L : 1 cm, Dalam 1 cm, Korban dirawat di RS PT. Bukit Asam.
Kapolsek Tanjungagung, Akp Arif Mansyur SH,.SIK MM di dampingi Kanit Reskrim Ipda Zuhdi, bersama Kasi Humas Bripka Hendri Yadi mengatakan, kronologis Kejadian, Pada hari Kamis (4/10/2018) sekira pukul 18.00 Wib ketika Asep, Wahyi, Riger, Fajar, Juliansah dan Ego, sedang antri hendak mandi di sungai Jembatan Lemutu Desa Tanjung Bulan Kecamatan, Tanjung Agung. Tiba-tiba datang pelaku Muhammad Tambang dengan membawa sebatang kayu dengan panjang dua meter, dan langsung memukul korban Asep Saputra yang saat itu sedang duduk diatas motor lalu saksi, Wahyu menarik tangan kiri pelaku Muhammad Tambang bermaksud hendak melerai tiba-tiba langsung datang teman-teman dari pelaku secara beramai-ramai memukuli korban Asep Saputra, dan pelaku Mirlan langsung menikam Asep Saputra dan juga Juliansyah, sedangkan Wahyu Fajat dan Ego melarikan diri ke arah Desa Lesung Batu.
“Tidak lama kemudian korban Asep menyusul para saksi dan berkata kepada saksi Wahyu bahwa dia sudah kena tusuk dibagian perut oleh pelaku Mirliansah dan saksi Wahyu melihat, Aseo Saputra sudah memegangi perutnya yang sudah dengan menggunakan kedua tangannya. Begitu juga dengan Juliansyah. Kemudian korban dibawa ke Puskesmas Tanjung Agung untuk dilakukan medis hingga akhirnya tidak lama kemudian Asep meninggal dunia dan Juliansyah dirujuk ke RS PT.BA Tanjung Enim,” Papar Kapolsek.
Pasal yang dikenakan kepada korban, pasal 170 KUHP ayat 2 ke 1 dan 2 KUH Pidana dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUH Pidana tentang Pengeroyokan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dan meninggal dunia. Dan Pasal 80 ayat 2 UU no. 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kegiatan Rekonstruksi tersebut di pimpin Langsung Oleh Kapolsek Tanjung Agung Akp Arif Mansyur, SH, S.IK,.MM bersama – sama dengan, Kanit Reskrim Ipda Zuhdi, Kanit Sabhara Ipda Efeni, Ps. Kasi Humas, Anggota Reskrim dan Bhabinkamtibmas Brigadir Hadi Prasetio.
Editor : Ivi Hamzah