Laporan : Dedi. S
GEMAS – MUARA ENIM
Terkait pemberitaan tentang PT. TNE yang tak lain adalah salah satu Subkon PT. Sriwijaya Bara Priharum, diduga belum terdaftar di Dinas Ketenaga kerjaan Kabupaten Muara Enim.
Kepala Disnaker Muara Enim, Herawati melalui Bidang Husnin Disnaker, Iwan Efandri mengatakan, bahwa untuk urusan pendaftaran setiap perusahaan semuanya diambil alih oleh Disnaker Provinsi Sumatera Selatan. Untuk Disnaker Muaraenim hanya melaksanakan tugas sesuai dengan wewenang atau peraturan yang berlaku untuk Disnaker kabupaten.
“Wajib laporan perusahaan tersebut, semuanya langsung ke Provinsi Sumatera Selatan, tugas kita hanya mengimbau dan mendata,” ujarnya. Senin,(01/10/2018) lalu.
Ditambahkan Iwan Lagi, bahwa PT. Sriwijaya Bara Priharum sendiri saat ini belum terdata dan terdaftar diarsip kabupaten. Terkait masalah subkon PT..Sriwijaya Bara Priharum yaitu PT. TNE yang menggaji karyawan di bawah UMR, lembur tidak dibayar, serta wajib lapor perusahaan, semuanya wewenang Disnaker Provinsi.
“Silakan konfirmasi dengan Disnaker Provinsi atau pengawas perwakilan Disnaker provinsi yang ada di kabupaten,” katanya.
Ditambahkan juga oleh sekertaris Disanker Kabupaten Muara Enim, M. Edy Marhan Jaya, pihaknya berkerja sesuai kewenangannya. Disnaker yang ada di kabupaten, hanya bisa mengimbau.
“Terkait pendaftaran perusahaan, saat ini sudah di provinsi. Tapi pada prinsipnya kita bela sesuai dengan kewenangan kita,” tambahnya.
Sementara itu, Pengawas Disnaker pewakilan Provinsi Sumsel, Ani Yuniarti ketika dikonfirmasi oleh media ini mengatakan, kalau PT. Sriwijaya Bara Priharum sudah terdaftar dan wajib lapor, dan juga dirinya bersama rekan yang lain telah mendatangi PT. Sriwijaya Bara Priharum. Namun, untuk Subkonnya, yaitu PT. TNE belum tedaftar.
“Belum ada terdaftar, tapi kita telah mengimbau dan menyarankan kepada perusahaan harus mengikuti peraturan yang berlaku”, ujar Yuni, Kamis(11/10/18).
Lebih lanjut Yuni mengatakan, jika ada permasalahan di suatu perusahaan, dirinya selaku pengawas menyarankan kepada pihak perusahaan untuk mediasi dahulu. Hasil dari mediasi dilaporkan kepadanya. Tekait masalah gaji termasuk upah lembur, jika tidak sesuai undang-undang maka akan dikenakan sangsi.
“Jika melanggar undang-undang tentang gaji karyawan, maka perusahaan akan dikenakan sangsi,” terang Yuni.
Sejauh ini, awak media masih berupaya meminta keterangan dari pihak PT. TNE terkait penjelasan mengenai belum terdaftarnya perusahaan tersebut di arsip Disnaker Provinsi.
Editor : Ivi Hamzah