Laporan : Tim
GEMAS – LAHAT
Kekecewaan masyarakat khususnya pelamar CPNS tahun 2018 akibat kartu E-KTP yang dimiliki tidak sinkron dengan nomor KK (Kartu Keluarga) atau tidak terdaftar kian bertambah. Pasalnya, nomor dan petunjuk gangguan server yang diberikan pihak Dukcapil yakni 1500537 dan 08118005373 tidak dapat dihubungi, sehingga masyarakat mendesak Pemkab Lahat segera turun tangan mengatasi permasalahan yang ada.
Rahmah (32) warga desa Merapi barat mengatakan, sebelumnya telah melaporkan kepada pihak Dukcapil Lahat terkai tidak terdaftarnya nomor E-KTP yang dimiliki sehingga setiap kali melakukan registrasi diSSCN selalu ditolak. Namun, pihak Dukcapil hanya memberikan selebaran kertas kecil dan tertera nomor yang wajib dihubungi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi.
” Namun ternyata setelah dihubungi 2×24 jam nomor dimaksud tidak juga tersambung sehingga selalu gagal akibat nomor E-KTP yang tidak terdaftar. Kami rasa jangankan masyarakat, pihak Dukcapil pun tidak dapat menghubungi nomor 1500537 atau 08118005373,” ujarnya.
Senada Sahrul (34) warga kecamatan Tanjung Sakti Lahat menuturkan, jika tahun ini gagal ikut tes CPNS akibat nomor E-KTP yang tidak terdaftat maka pihak Dukcapil harus bertanggung jawab karena tahun depan belum tentu ada perekrutan pegawai. Untuk itu, sangat mengharapkan agar pihak Dukcapil menanggapi serius permasalahan ini agar cepat terselesaikan sebelum jadwal pendaftaran diSSCN ditutup.
” Kesal nian aku, la jauh-jauh cuma diberi kertas kecil untuk segera menghubungi pas ditelpon tidak pernah tersambung bahkan diWA juga tidak ada balasan. Seperti nak main-main bae gaweni padahal penting,” imbuhnya.
Sementara itu, Alfis Munro (36) salah satu petugas pembuat jasa E-KTP swasta mengungkapkan, saat ini adalah momen musiman bagi masyarakat yang membuat KTP sehingga banyaknya warga yang melakukan perekaman mengakibatkan petugas kewalahan jadi ada kemungkinan server ditutup sementara agar dapat mengurangi jumlah masyarakat yang membuat KTP.
” Aku bae stop dulu membantu warga membuat E-KTP daripada dibuatkan namun tidak terdaftar. Jika perekrutan CPNS selesai mungkin server baru dibuka dan keluhan masyarakat bisa diatasi, tapi kagek kalu la selesai wong mbuat E-KTP sepi nah baru mudah menyelesaike masalah yang terjadi,” jelasnya sambil tertawa.
” Sementata itu, Kepala Dukcapil Jhon Tito melalui Kabid kependudukan Tabrani mengungkapkan, jika sudah melakukan perekaman dan pencatakan E-KTP maka tidak ada kendala lagi bagi masyatakat. Namun terkait nomor E-KTP yang tidak terdaftat mungkin jaringan ke Kemendagri tidak terkoneksi.
“Kami tugasnya hanya melayani perekaman dan jika selesai maka langsung diPrint, jadi masyatakat tinggal hubungi saja nomor yang kami berikan,” pungkasnya.
Editor : Ivi Hamzah