Laporan : Dedi S
GEMAS – MUARA ENIM
Buntut panjang permasalah lahan milik warga M.Arif Bin Abdul Lani dengan pihak PT. Tanjung Enim Lestari (TEL) tak kunjung usai.
Saat dikonfirmasi oleh awak Media, M. Arif Bin Abdul Lani dengan tegas mengatakan belum pernah ada pembebasan atau ganti rugi dari pihak PT. Tanjung Enim Lestari (PT. TEL) terhadap tanahnya yang sekarang masih diklaim alias dicaplok oleh pihak PT. TEL.
M. Arif Bin Abdul Lani juga menjelaskan bahwa dirinya mememiliki bukti – bukti kepemilikan lahan tanah yang luasnya kurang lebih 5 Ha terletak di Desa Banuayu Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim.
“Adapun bukti – bukti yang dimaksud seperti, Surat Pengakuan Hak Tahun 1992, Pengusaan Fisik Tanah (Peta) dan Surat Pernyataan Batas Sepadan Tanah yang sudah ditunjukan dan diserahkan kepada Tim Advokasi/Pengacara Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia Muara Enim,” Ujarnya.
Sementara Itu, Muhammad Nofa Hermanto,S.E selaku Ketua Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia Muara Enim yang didampingi oleh Tim Advokasi Jamaludin Aproni,S.H, Ustadz M. Kanda Budi Setiawan,S.Pd.I.,S.H, dan Burmawi mengatakan pihak PT. TEL harus sadar diri dan segera mengembalikan atau ganti rugi tanah milik M. Arif Bin Abdul Lani.
“Balikkan kembali lahan milik M.Arif tersebut,” tegasnya.Sabtu,(29/9/2018).
Dalam kesempatan ini Tim Advokasi/Pengacara Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia Jamaludin Aproni,S.H didampingi Ustadz M. Kanda Budi Setiawan,S.Pd.I.,S.H dan Burmawi sebagai penerima kuasa dari M. Arif Bin Abdul Lani, PT. TEL harus respon dan segera selesaikan persoalan lahan M. Arif Bin Abdul Lani yang dicaplok PT. TEL sampai saat ini belum pernah ada ganti rugi dari pihak perusahaan.
“Maka pada hari Sabtu, 29 September 2018 pukul 06.30 Wib, kami pasang Plang (Bener) sebagai tanda diatas tanah, bahwa tanah tersebut benar hak milik Bapak Arif Bin Abdul Lani.”, Terangnya.
Masih kata Tim Advokasi / Pengacara Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia Jamaludin A