Laporan : Tim
GEMAS – LAHAT
Sidangsengketa lahan antara Dalian dengan PT. Artha Pregel di Pengadilan Negeri (PN) Lahat pada Rabu (19/09/18) kembali digelar, dengan beragenda mendengarkan putusan pengadilan yang dibacakan oleh hakim ketua, Agus Pancara, SH, M. Hum.
Sidang kali ini dihadiri pihak penggugat Dalian dengan kuasa hukumnya, Firnanda, SH, CLA didampingi Minsuri, SH. Dengan tergugat PT. AP dan turut tergugat (1) Pemkab Lahat dan turut tergugat (2) BPN Lahat.
Pihak tergugat PT. AP dan didampingi salah satu kuasa hukum tergugat, Anisah Maryani, SH), turut tergugat (1) Pemkab Lahat dan turut tergugat (2) BPN Lahat mendengarkan pokok persidangan.
Di sela tutup persidangan, pihak penggugat mempertanyakan dengan ekspresi kecewa dan marah pada kuasa hukum pihak tergugat, Anisah, SH. Hal ini dikarenakan pihaknya tidak puas akan hasil putusan hakim tersebut.
“Saya hanya melakukan tugas, tidak tahu-menahu prihal putusan tersebut”, terangnya sambil menjauhi kerumunan wartawan.
Kuasa hukum penggugat, Firnanda, SH, CLA saat dikonfirmasi di tempat juga mempertanyakan, kepada sidang terjadwal pkul : 09 wib dan baru dibuka secara umum pkul 14 : 40 wib.
“Kami sudah menunggu, tetapi sidang ini baru di gelar terbuka pukul 14 : 40 wib alias molor”, ungkapnya.
Di samping itu, Firnanda, SH, CLA. sangat kecewa atas hasil putusan sidang sengketa lahan antara Dalian dengan PT.AP” di PN Lahat tersebut di tolak. Ia menilai adanya keberpihakan pihak PN Lahat atas hasil putusan hakim tersebut.
“Kita menduga, antara pihak pengadilan dengan pihak tergugat adanya kong kalingkong atas hasil putusan tersebut, dan kami selaku penggugat merasa tidak puas atas hasil putusan PN, kami akan banding ke Komisi Yudiasial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)”, tegas Firnanda.
Edithor : Ivi Hamzah