Laporan : Tim
GEMAS – LAHAT
Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Peduli Pendidikan (FPP) Kabupaten Lahat melakukan unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, Selasa (18/9/2018).
Dalam aksinya itu, massa mendesak dan menolak terhadap Peraturan Bupati (Perbup) No 42 tahun 2017, yang memayungi sumbangan terhadap siswa, baik di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri, karena bertentangan dengan undang-undang (UU). Dimana, banyak pungutan berkedok sumbangan. Bahkan sumbangan tersebut atas seizin komite sekolah.
Terpantau di lokasi unjuk rasa yang tadinya damai, tiba tiba hampir terjadi adu jotos akibat salah satu pengunjuk rasa saling beragumen dengan salah satu staf PNS di DPRD Lahat, sehingga terjadi dorong mendorong. Dan pula hal tersebut terjadi di depan anggota DPRD Lahat komisi IV yang membidangi pendidikan. Tapi untunglah hal itu bisa dilerai oleh pihak kepolisian.
Salah satu pengunjuk rasa, Ahkamuddin menegaskan, padahal pada Permendikbud No 44/2012, Pasal 9 ayat 1, berbunyi, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemda dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
“Kenyataan di lapangan, banyak siswa dari keluarga tidak mampu, dimintai sumbangan sukarela, untuk menghindari pungli, jelas ini memberatkan sekali, dengan ditetapkan nominal besarannya,”katanya.
Oleh sebab itu, sambung dia, segera tarik dan hapuskan Perbup No 42/2017, tentang penyelenggaraan pendidikan berkualitas atas asas gotong royong melalui peran komite sekolah, karena telah meresahkan masyarakat.
“Copot kepala sekolah, yang terbukti mengkomersialisasikan pendidikan, dengan memberlakukan pungutan berkedok sumbangan, padahal anggaran sekolah sudah dialokasikan sebesar 20 persen, belum lagi adanya dana BOS,” tukas Ahkamudin.
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Lahat, Marwan Mansyur SH MM menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), mengenai hal ini.
“Pastinya tidak bisa langsung dihapus begitu saja, diperlukan kajian dan koordinasi dahulu, baru kita tindak lanjuti,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Komisi lV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, Gaharu SE MM menyampaikan, pihaknya sangat menyayangkan dengan adanya pungutan berkedok sumbangan di sekolah negeri.
“Kami sangat tidak setuju, adanya sumbangan berkedok pungutan, terlebih lagi memberatkan orang tua, terlebih dari kalangan tidak mampu, soal ini, sepenuhnya akan berkoordinasi dengan instansi terkait,” tegasnya.
Editor : Ivi Hamzah