Laporan : Tim
GEMAS – LAHAT
Aktivitas penambangan material galian batu golongan C di bantaran Sungai Lematang seputar Desa Kuba, Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat, diduga kuat tak memiliki izin resmi dari pihak terkait. Bahkan akibat yang muncul dari penambangan ini, dinilai telah meresahkan warga sekitar dan pengendara.
Dugaan ompongnya izin Galian C yang disinyalir milik DVD ini, diperkuat dengan surat balasan dari pihak ESDM Provinsi Sumatera Selatan Unit Regional IV, yang ditujukan pada Ketua salah satu LSM di Lahat tertanggal 16 Agustus 2018 dengan nomor surat 540/186/ESDM/Reg IV-2/2018.
Dalam surat balasan itu, pihak Kementerian ESDM telah memberitahukan pada LSM di Kabupaten Lahat itu, tentang jumlah pangkalan batu alias kowari galian C yang ada di Kabupaten Lahat. Sayangnya, penambangan galian C yang disinyalir milik DVD di Desa Kuba itu tidak ada dalam daftar Galian C yang berizin.
Sebelumnya, salah satu LSM di Kabupaten Lahat yang dimaksud telah melayangkan surat resmi pada pihak Kementerian ESDM regional IV-2 Unit Lahat dengan surat tertanggal 13 Agustus 2018.
Parahnya lagi, sejumlah warga sangat menyesalkan adanya aktivitas galian C yang dikelola oleh DVD ini. Dikatannya bahwa saat melintas di simpang sekitar lokasi galian C itu, jalannya sangat licin karena imbas mobil angkutan galian C.
“Ngeri nian kalo lewat situ. Jalannyo licin keno banyu becek mobil yang bawa galian C tu. Padahal jalan itu jalan lintas yang aktif dipakai pengendara setiap hari, terang Taubit seorang warga Desa Tanjung Mulak yang kebetulan melintas.
Sementara itu, Sepran Jumansyah selaku Kepala Desa Kuba Kecamatan Pulau Pinang saat dikonfirmasi di kediamannya terkait galian C yang ada di desanya ini, membenarkan jika galian golongan C tersebut milik DVD yang sudah cukup lama melakukan oprasi galian golongan C ini.
“Setahu dan seingat saya, kami hanya mengeluarkan surat rekomendasi pada DVD untuk dilanjutkan ke Kantor Camat Pulau Pinang sebagai persyaratan penerbitan izin ke Dinas Petambangan dan Penggalian Golongan C Provinsi Sumatera Selatan”, kata Sepran, juga dikonfirmasi Jumat (14/9/19).
Dibeberkan Kades, dua hari lalu dirinya sempat bertemu DVD di lokasi galian C itu. Lalu ia menanyakan nomor HP DVD yang sekarang tidak pernah aktif lagi. Oleh DVD saat itu dijawab bahwa dirinya tak pernah lagi pegang HP dengan alasan rusak.
“Ku tanya pada DVD, kenapa HPnya tidak aktif lagi.?, tapi kata DVD HPnya rusak. Waktu itu hari Senin tanggal 10 September 2018”, sebut Kades dengan ekspresi kaku.
Entah memang tidak mengetahui, atau hanya sekedar ingin menutup-nutupi saja. Ketika disoal tepatnya keberadaan DVD untuk dikonfirmasi, Kades Kuba ini mengaku tidak mengetahui persis tempat tinggal DVD.
“Hanya yang kuketahui, DVD itu tinggal di seputar Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat”, terka dia.
Tak sampai di situ, ditegaskan Kades bahwa dirinya hanya merekomendasikan untuk syarat perizinan galian C DVD ke Dinas Perizinan Provinsi Sumatera Selatan terkait izin penggalian golongan C yang di kelolanya tersebut.
“Kalau masalah izinnya sudah keluar atau belum, itu saya tidak tahu-menahu”, ungkap Sepran pada awak media di rumahnya.
Dikonfirmasi terkait galian C yang diduga tak berizin ini, Camat Pulau Pinang, Subhan Awali via pesan singkat melalui HPnya juga membantah, jika pihaknya telah rekomendasinya yang di berikan ke pihak DVD selaku pengelolah, itu telah menyalahi aturan. Menurutnya, surat rekomendasi dari Kades Kuba ke Kantor Camat Pulau Pinang tersebut untuk syarat DVD membuat surat izin ke Dinas Perizinan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan saja, prihal galian golongan C yang di kelolahnya.
“Untuk lebih jelasnya, silahkan temui langsung DVD perihal tambang galian golongan C tersebut”, jelasnya saat di konfirmasi jum’at, 14/09/18.
Terpisah, DVD saat dikonfirmasi awak media via telepon terkesan enggan untuk memberikan keterangan terkait izin galian C yang dipertanyakan.
“Ngape, ke sini bae ade Elan”, cetus DVD via WA, Jumat (14/9/18) sore.
Bahkan didampingi Elan, seorang pria yang mengaku pengawas galian C itu, DVD dengan gamblang menyebut nama Kapolres Lahat, dan meminta pewarta agar mempertanyakan langsung masalah izin galian C itu pada Roby (Nama Kalpolres Lahat)
“Kalian ke sini mau apa..?. Kalau mau sekedar ingin berteman, mampirlah ke sini. Tapi kalau mau sebenaran, nggak apa-apa. Silahkan kalian tanya masalah izin ini pada Kapolres, tanyakan pada Pak Roby”, tegas Elan.
Menindaklanjuti permintaan agar mempertanyanakan pada Kapolres Lahat, redaksi lahathotline.com langsung mengkonfirmasi tentang namanya dibawa-bawa oleh oknum tertentu ini pada Kapolres Lahat. Oleh Kaplres Lahat, AKBP Roby Karya Adi, SIK, penyebutan namanya itu dibantah keras.
“David siapa..?. Saya sudah dua kali mendengar orang jual-jual nama saya. Kapolres tak ada hak keluarkan ijin, yang keluarkan ijin galian c dinas pertambangan provinsi. Saya akan perintahkan anggota saya untuk menyelidiki kebenarannya”, tegas Kapolres, Jumat (14/9/18) sore ini.
Editor : Ivi Hamzah