Home / LLG / DUA BUTIR PELURU LUMPUHKAN LIMBAD

DUA BUTIR PELURU LUMPUHKAN LIMBAD

Laporan : Jhoan

GEMAS – LUBUKLINGGAU

AnggotaBuser Polsek Lubuklinggau Barat Polres Lubuklinggau terpaksa menyarangkan dua butir peluru di kaki Anto alias Limbad (22) setelah pelaku begal ini berupaya melawan petugas saat dilakukan upaya penangkapan.

Warga Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuklinggau Barat yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Sp 7 Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara pada Rabu (12/92018) sekitar jam 17.30 WIB.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Sunandar melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Sofyan Hadi membenarkan penangkapan tersebut.

Dalam keterangannya, Kapolsek mengatakan buronan ini adalah salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Cek Dan Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat I pada Kamis (30/11/2017) sekitar jam 20.30 WIB lalu.

Tersangka bersama dua temannya Efriadi Gunawan alias Gepeng kini telah ditahan penyidik Polres Lubuklinggau dan Almari alias Ang sedang dalam proses pemeriksaan di Polsek Lubuklinggau Barat melakukan tindak pidana Curas terhadap korban Marerah Rawlah (33) warga Perumahan Gri Asri Kelurahan Talang Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Dalam keterangannya, kata Kapolsek menguraikan kronologis kejadian. Saat melintas di TKP, korban yang sedang membonceng anak gadisnya yang berumur 6 tahun dihadang ketiga pelaku. Pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan kayu.

Namun sasaran pukulan tersebut mengenai wajah anak korban. Lalu pelaku langsung membawa sepeda motor milik korban.

“Korban berteriak meminta tolong, ketiga pelaku itu pun langsung melarikan diri meninggalkan sepeda motor korban,” terangnya.

Atas kejadian itu sambung Kapolsek, anak korban mengalami luka dibagian mata dan pendarahan kemudian korban langsung membawa anaknya kerumah sakit Ar Bunda untuk dirawat.

Namun pihak rumah sakit tidak sanggup mengobati anak korban sehingga di rujuk ke Palembang untuk dilakukan tindakan operasi.

Pengungkapan kasus ini terbilang cepat dimana dari ketiga pelaku tersebut dua orang pelaku telah lebih dahulu ditangkap.

Sementara penangkapan Limbad, katanya setelah anggota menerima informasi keberadaan tersangka di tempat persembunyiannya di Desa Sp 7 Kecamatan Musi Rawas Utara, anggota langsung mendalami informasi tersebut.

Sekitar jam 15.00 WIB Rabu (12/9/2018), tim unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat langsung menuju lokasi persembunyian tersangka.

Sampai dilokasi tepat pukul 17.30 WIB, ditemukan pelaku sedang berada di lokasi itu. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan membawanya ke Lubuklinggau menuju ke beberapa TKP guna pengembangan keberadaan barang bukti lainnya.

Namun saat itu pelaku berusaha melawan dan mencoba merebut senjata api milik petugas.

“Anggota langsung mengambil tindakan kepolisian dengan melakukan tembakan peringatan keatas tiga kali namun tidak juga dihiraukannya, selanjutnya dilakukan tindakan tegas dengan mengarahkan tembakan pada kaki kanannya sebanyak 2 lubang,” ungkapnya.

Kemudian pelaku dibawa ke Rumah Sakit Sobirin untuk mendapat perawatan medis.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku juga terlibat tindak pidana curat lainnya, selain pencurian sepeda motor jenis Vixion warna merah hitam di Kelurahan Suka Jadi, dimana menurut pengakuannya pelaku nendapat bagian dari penjualan motor tersebut sebesar Rp.1.500.000,-.

Selain itu pelaku juga pernah melakukan tindak pidana curat di Kelurahan Muara Enim dekat SD 15 dan pelaku berhasil membawa Sepeda Motor jenis Smash.

“Saat ini pelaku telah diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor jenis vixion kendaraan yang digunakan pelaku pada saat melakukan tindak pidana Curas,” jelasnya.

 

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Didemo Minta Dicopot, Tahunya Eddy Syahputra Sudah Lama Mundur

  // Eddy : Jangan Dungu Kalau Mau Kritis   LLG, GmS – Eddy Syahputra, …