Home / LAHAT / IZIN PASAR MALAM LAHAT TELAT TURUN

IZIN PASAR MALAM LAHAT TELAT TURUN

Laporan : Tim

GEMAS – LAHAT

Kegiatan pasar rakyat atau pasar malam yang masuk ke Bumi Seganti Setungguan ini, sedikit miris dan cukup melawan. Pasalnya, pelaksanaan pasar malam yang dipegang oleh Montana tersebut, telah berjalan selama 4 hari dilapangan, pihak pengelola baru buat surat izin ke Pemerintahan Daerah (Pemda) Lahat.

Plt. Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPM & PTSP) Lahat, Drs H Ali Afandi. M. Pdi melalui Kabid Perizinan Damhari SE mengatakan, untuk izin kegiatan bazar dan hiburan rakyat itu memang sudah mendapat restu dari Pemda Lahat.

“Sudah kita keluarkan izinnya, atas nama PT Montana Enterpries dan penanggungjawab Ganefiarmon, ” ungkap Damhari SE, Rabu (12/9/2018).

Menurutnya, rekomemdasi izin yang dikeluarkan itu, berlaku sejak tanggal 29 Agustus sampai dengan 17 September 2018.

“Nah, apabila sipenggelola pasar malam melewati dari batas tersebut, akan kita kenakan sangsi, ” ucapnya lagi.

Sebab, sambung Damhari, pengurusan izin yang sudah dikeluarkan Pemda Lahat ini, setelah adanya surat yang dikeluarkan diantaranya, Camat Kota Lahat, Kodim 0405 Lahat, Kapolres Lahat, baru terakhir Dinas DPM & PTSP.

“Sungguh miris, awalnya pihak penggelola bazar dan hiburan rakyat ini berat untuk membuat izin. Padahal kegiatan pasar malam telah buka selama 4 hari di Lapangan Ex MTQ Lahat, ” tambahnya.

Untuk diketahui, kata Damhari, sipengelola pasar malam tersebut baru membuat izin setelah Tim turun kelapangan yakni, Badan BKD dan Dinas DPM & PTSP guna memastikan kebenaran terkait izin mereka.

“Ternyata benar, pihak pengelola belum kantongi izin dari Pemda Lahat. Akhirnya, sipengurus kita panggil untuk mengurus izin dari Pemda Lahat, ” jelas Damhari, seraya menjelaskan, untuk pengurusan izin mereka diarahkan langsung membayar dengan BKD Bidang Pajak dengan harga hanya Rp 1 juta.

Sementara, Dandim 0405 Lahat, Letkol Kav Sungudi MS.i mengaku, dikarenakan sipemilik menggunakan fasilitas milik TNI sehingga mereka wajib melapor.

“Untuk rekomendasi izin sudah kita sampaikan dengan sipengelola. Baik, izin Kapolres, Camat Kota, dan, Dinas DPM & PTSP Kabupaten Lahat, ” terang Sungudi.

Ketika disinggung wartawan, kenapa kegiatan bazar atau pasar malam yang masuk ke Lahat selalu Montana, dijelaskan Sungudi, dirinya tidak pernah mengetahui.

“Tapi, kalau ada yang lain, kenapa tidak silakan masuk kelahat dan sesuai dengan prosedur yang ada. Bener juga sih, kalau dipikir pikir dan kesannya Montana seperti memonopoli,” kata Sungudi.

 

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Bawaslu Lahat Kecolongan, Diduga “Perusak Demokrasi” Mulai Bermain Money Politic

Author : Nopi   LAHAT – Entah benar atau tidak, namun yang jelas H-9 jelang …