Laporan : Tim
GRMAS – LAHAT
Tim Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN) terus mengumpulkan data terkait sengketa lahan milik Saidi warga desa Tanjung Bay dan warga Tanjung Nibung lainnya yang selama ini dilalui oleh angkutan dan alat berat milik PT.Green Lahat group PT.Manggala yang hingga saat ini masih belum ada penyelesaian.
Jalan yang selama ini dimanfaatkan oleh warga untuk akses jalan perkebunan kini beralih fungsi menjadi jalan perusahaan PT.Green Lahat, namun mirisnya selama ini warga setempat tidak mendapatkan kompensasi ataupun csr dari pihak perusahaan tersebut.
Saat dikonfirmasi media via telephon kepada Aji pihak perusahaan, pihak perusahaan tersebut mengaku, “Bahwa jalan tersebut adalah jalan kabupaten, dan sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Kabupaten Lahat,” ucap Aji.
Dikatakan Kobran Kepala Desa Tanjung Nibung, jalan tersebut dibuka yakni untuk kebutuhan masyarakat sekitar untuk akses jalan menuju perkebunan dan memudahkan untuk mengangkut hasil pertanian, namun setelah dibukanya perusahaan, jalan tersebut beralih fungsi menjadi akses jalan kepentingan perusahaan.
“Selama tiga periode saya menjabat menjadi Kepala Desa, masyarakat tidak pernah menghibahkan lahan tersebut kepada pemerintah desa, dan pemerintah desapun tidak pernah menghibahkan lahan tersebut kepada Pemda Kabupaten Lahat,” tegas Kobran saat dikonfirmasi dikediamannya, selasa (11/9/2018).
Hal tersebut juga dibenarkan oleh mantan Kepala Desa Tanjung Bay Syahroful saat ditemui dikediamannya, karena pada saat tim BPAN (LAI) ingin mengkonfirmasi lahan tersebut secara resmi kepada Lukman Kapala Desa Tanjung Bay, Kepala Desa tidak berada ditempat.
Sementara Jamaludin Aproni. SH tim Advokasi BPAN (LAi) mengatakan, penetapan jalan khusus menjadi jalan umum harus melalui prosedur yang benar seperti adanya hibah dari pemilik tanah ke pemerintah daerah, jika prosedur itu tidak dilakukan oleh pemerintah daerah maka patut dipertanyakan ada kepentingan apa sehingga jalan tersebut ditetapkan sebagai jalan kabupaten. Terkait CSR, sudah seharusnya perusahaan memberikan untuk kebermanfaatan kepada warga sekitar.
“Jika prosedur itu tidak dilakukan oleh pemerintah daerah maka patut dipertanyakan ada kepentingan apa sehingga jalan tersebut ditetapkan sebagai jalan kabupaten,” tegas Jamal.
Editor : Ivi Hamzah