Laporan : Jhoan S
GEMAS – MUSI RAWAS
Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor BTS Ulu Polres Musi Rawas berhasil meringkus SP (34) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di salah satu pondok di Desa Binjai Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, Selasa (4/9/2018) sekitar jam 01.30 WIB.
Pelaku yang merupakan warga Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas tersebut tidak berkutik saat anggota Polsek beserta anggota Koramil dan security PT PHML menangkapnya.
Tanpa perlawanan pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek BTS Ulu.
Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek BTS Ulu dalam pesan rilis yang disampaikan Bagian Humas Polres Musi Rawas, Selasa (4/9/2018) membenarkan penangkapan itu.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus Curat tersebut berawal dari laporan korban Jemaris warga Camp Revisi IV Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas pada Senin pagi (3/9/2018).
Mengetahui rumahnya dibobol maling, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek BTS Ulu
Dalam laporan korban, petugas menerima keterangan dari saksi Marna yang merupakan tetangga korban yang menyebut identitas pelaku adalah SP.
“Saksi Marna melihat pelaku SP masuk kedalam rumah korban mengambil Dirigen Minyak,” kata Kapolsek menyampaikan keterangan saksi.
Berdasarkan keterangan tersebut anggota Polsek BTS Ulu dipimpin Kanit Reskrim melakukan upaya penangkapan pada Senin sore (3/9/2018) jam 18.00 WIB.
“Anggota mendapat informasi bahwa tersangka SP sedang berada dirumahnya dan setelah digeledah tersangka sudah tidak ada dan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis Kecepek,” terangnya.
Selanjutnya anggota langsung menuju pondok keluarganya, namun pelaku tidak ada ditempat setelah petugas melakukan penggeledahan ditemukan juga satu pucuk Senpira laras pendek jenis Kecepek milik pelaku.
Upaya pencarian pelaku kata Kapolsek terus dilanjutkan, alhasil pada Selasa (4/9/2018) dini hari sekitar jam 01.30 WIB dibantu anggota Koramil dan Security PT PHML berhasil menangkap pelaku disalah satu pondok temannya yang berada di Desa Binjai Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.
“Pelaku langsung dibawa kerumahnya, selain dua pucuk Senpira yang ditemukan dari hasil penggeledahan itu juga diamankan beberapa barang bukti berupa, satu unit televisi 32 inchi merk Sharp, satu pak rokok merk Magnum, satu pak rokok merk Kembang Tebu, dua pak rokok merk Djarum, tiga buah jam tangan, satu buah tas warna hitam dan satu buah senjata tajam jenis pisau serta uang tunai sebesar Rp830 ribu,” urai Kapolsek.
Dari kejadian itu sambung Kapolsek, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp10 juta rupiah setelah dicek barang-barang yang telah hilang berupa satu buah televisi LED ukuran 32 inchi , satu buah Reseiver, dompet beserta KTP atas nama korban dan uang tunai sebesar satu juta rupiah yang ada di dalam dompet dan satu buah STNK motor plat BG.6411GJ.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan akan dilakukan proses hukum selanjutnya,” tandas Kapolsek.
Editor : Ivi Hamzah