Laporan : Tim
GRMAS – LAHAT
Dalam rapat musyawarah mufakat terkait konflik perbatasan antar Desa dan Kabupaten yang ada dalam wilayah Kecamatan Merapi Timur,dikantor.
Akhirnya dari semua data peta yang diperlihatkan oleh pihak Badan Informasi Geografis kepada semua kepala desa dan tokoh masyarakat sebanyak 13 Desa dan 1 Lurah tidak ada batas peta antara Desa Muara Lawai dan Desa Banjarsari. Dari peta yang diperlihatkan oleh pihak BIG kepada masing-masing Desa yang ada di 13 desa dalam wilayah Kecamatan Merapi timur. Setiap Kepala Desa beserta tokoh masyarakat melihat peta masing-masing desa kemudian menandatangi peta tersebut sebagai bentuk mengetahui bahwa peta setiap desa benar dan batasnya juga benar.
Hal tersebut terlihat jelas dalam peta yang dilihatkan oleh pihak BIG kepada setiap desa.
“Tidak ada peta tentang perbatasan Desa Muara Lawai dan Desa Banjarsari yang ada peta perbatasan antara desa Muara Lawai dengan Tanjung Jambu,” ujar Miharta SE.Msi ketika awak media mempertanyakannya. Senin,(3/9/2018).
Badan Permusyawaratan Desa (PBD) Khairullah mengatakan, dari peta desa kami disamakan dengan peta yang dilihatkan oleh pihak BIG hasilnya sama.
“Peta kita dengan peta dari pihak BIG sama,” ujarnya.
Sementara itu, Sihari selaku masyarakat Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat mengatakan, bahwa desanya tidak ada sangkutannya dengan Desa Banjarsari, baik dari batas juga tidak ada masalah. Hanya saja Desa Banjarsari yang menyerobot tanah milik desanya. Padahal jelas, dengan adanya Makam Puyang Donok menandakan bahwa itu batas desanya.
“Yang berbatasan dengan Desa Muara Lawai Adalah Desa Prabumenang , Desa Serapulau Dan Desa Tanjung Jambu. Jadi tidak ada kita berbatasan dengan Desa Banjarsari,” terangnya.
Lebih lanjut Sihari mengatakan, dirinya meminta kepada kepala pemerintah desa agar tegas menyikapi permasalah desa kita dengan Desa Banjarsari. Supaya tidak merugikan masyarakat.
“Perusahaan tambang banyak, jadi tanah warga saat ini jadi rebutan. Nah ini tanggung jawab kepala daerah untuk tegas dan tanggap sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku agar masyarakat kita tidak dirugikan,” tegas Sihari
Terpisah, mantan kepala Desa Muara Lawai Aripendi Kuris mengatakan, bahwa desanya tidak ada batas atau permasalahan dengan Desa Banjarsari. Tapi Desa Banjarsari ini mau menyerobot lahan desa lain, seperti Desa Prabumenang, Serapulau dan lainnya. Padahal, itu lahan mereka sesuai dengan peta dari Mendagri tapi Desa Banjarsari tetap saja mau merampas dan mengaku-kalau bahwa itu batas mereka.
“Yang jadi masalah, Desa Banjarsari itu mengaku-ngaku dan ingin mengambil lahan Desa lain. Padahal sudah jelas dalam peta tentang batas desa mereka,” cetus Aripendi.
Lebih lanjut dikatakan Aripendi Kuris, untuk masalah peta yang diperlihatkan oleh pihak BIG kepada setiap Kepala Desa dan ditanda tangani kepala desa bahwa benar peta Desa Muara Lawai sesuai dengan yang selama ini mereka lihat. Desa Muara Lawai berbatasan dengan Desa Serapulau, Desa Tanjung Jambu, Desa Prabumenang dan Kelurahan Lebuay Bandung.
“Walaupun benar, kita nanti tetap turun kelapangan untuk mengecek batas antar desa tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Lembaga Aliansi Indonesia atau Badan Peneliti Aset Negara Ustad M Kanda Budi Setiawan S.Pd.I, S.H bersama advokad Jamal Aproni,SH mengatakan sesuai dengan data dan peta wilayah setiap bahwa Desa Muara Lawai tidak ada berbatasan dengan Desa Banjarsari. Kami minta tolong kepada Desa Banjarsari untuk berhenti mengaku-ngaku atau marampas milik desa lain.
“Karena jika hal tersebut terjadi, maka Desa Banjarsari akan berurusan dengan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Budi.
Editor : Ivi Hamzah