Home / M ENIM / ALIANSI INDONESIA BERSAMA ADVOKAD AKAN GUGAT PLTU

ALIANSI INDONESIA BERSAMA ADVOKAD AKAN GUGAT PLTU

 

Laporan : Dedi S

GEMAS – MUARA ENIM

 

Konflik permasalahan antara tanah milik warga yang akan dibangun komplek perumahan PLTU di Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim  tak kunjung usai.
Permasalahannya diawali dengan adanya patok dari pihak BPN yang berpindah pindah dari koordinat awal.
Sehingga pada waktu perusahaan mau membangun komplek tersebut telah terjadi pengambilan tanah warga oleh perusahaan yaitu tanah milik Sucipto, dan Eva. Sedangkan tanah tersebut membeli kepada Amat Kasiri selaku pemilik lahan pertama.

Amat kasiri, selaku pemilik tanah pertama yang mendapat hak waris malah dijualkan oleh keluarganya sendiri kepada Adam tanpa dimusyawarahkan pada keluarga terlebih dahulu. Hingga dalam penjualan tanah tersebut, Amat Kasiri sendiri tidak pernah mengakui bahwa dirinya telah menandatangani surat penjualan tanah, bahkan sampai tanah tersebut dibuat SKT dirinya tidak pernah menandatangani surat jual beli tanah. Karena merasa ditipu oleh penjualan tanah tersebut, dirinya menyewa pengacara untuk mementalkan SKT itu.

“Tetap tidak bisa dipentalkan karena saya tidak punya uang. Namun, walama selaku pengacara akhirnya memberikan uang konpensasi kepada saya tanpa saya tau uang tersebut untuk apa. Untuk meredam saya supaya tidak mempermasalahkan lagi atau untuk perdamaian,” ujar Amat.

Dikatakan Amat, SKT tanah tersebut berdasarkan keterangan pengacara, bahwa tanah dirinya akan ada patok awal namun, surat asli sesuai keputusan pengadilan yang saat itu ada pihak BPN dan lainnya tidak diperlihatkan pada dirinya. Melainkan disimpan pada Walama selaku pengacara.

“Bayar konpensasi kepada saya bukan dirumah, melainkan dirumah makan rapen grup,” ujarnya. Selasa,(28/8/2018).

Lebih lanjut dikatakan Amat, terbuatnya SKT tidak ada tanda tangan dua orang dan tidak ada tanda tangan pemerintah setempat. Sementara tanda tangan dari pihak BPN menggunakan tanda tangan Kepala BPN yang sudah pensiun.

“Apakah bisa membuat SKT itu ada dua orang yang tidak tanda tangan dan pemerintah setempat juga tidak tanda tangan, serta menggunakan tanda tangan kepala bpn yang sudah pensiun,” tanya Amat.

Sementara itu, Aliansi, Lembaga dan media delik hukum indonesia melalui advokatnya mengatakan, bahwa Ia akan tanggapi permasalahan konflik lahan warga ini sesuai dengan data dan fakta yang akurat.

“Kita gugat perusahaan yang mengambil tanah kalian,” tegas Jamal.

 

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Dukung Keberhasilan Rehabilitasi DAS, Bukit Asam (PTBA) Ikut Menandatangani Piagam Menoreh

Rilis : SMSI MUARA ENIM, Gemasriwijaya.net – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) turut menandatangani Piagam …